Warga Serdang Bedagai Tegaskan Gugatan Terhadap Bupati Tetap Berlanjut

Serdang Bedagai,Media mitrapolisi tv.com, Kamis 21 Agustus 2025, Prasyaka Uganda, warga Desa Suka jadi, Kecamatan Perbaungan, secara resmi menegaskan sikapnya dalam perkara gugatan praperadilan melawan hukum yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 46/Pid.G/2025/PN SRH, dengan pihak tergugat yakni Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh sang bupati.

Dalam pernyataan resminya, Prayuka Uganda meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya serta mengingatkan agar pejabat publik tidak semena-mena membungkam kritik masyarakat maupun pers. Ia menegaskan bahwa suara rakyat di media sosial dan ruang publik adalah bentuk aspirasi yang sah, bukan untuk dikriminalisasi.

“Pejabat harusnya siap menerima kritik dan saran dari masyarakat, bukan justru melaporkannya ke polisi. Saya akan tetap melanjutkan perkara ini sampai tuntas,” tegas Uganda dalam pernyataannya.

Ia juga mendesak agar seluruh laporan polisi yang sudah ada di Polres Serdang Bedagai segera dicabut. Jika tidak, dirinya memastikan akan terus menempuh jalur hukum demi keadilan.

Menurut PH bayu, Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai ujian terhadap kebebasan berpendapat dan independensi jangan sampai masyarakat serdang bedagai bersatu sudah ada contohnya seperti tggu kabupaten pati jawa timur, jangan jadikan jabatan sebagai Alat semena-mena pejabat berbuat dan membungkam kritikan dari masyarakat, yuka juga tidak gila, mengkritik pejabat kalau bupati wiwik memiliki kinerja baik dan dirasakan seluruh masyarakat sergai umumnya tegas prayuka dalam mediasi .

( Kabiro Sergai- Kelana.JP)

Editor- J.Firman

Berita Terkait