Sosialisasi Penyuluhan Hukum Guna Meningkatkan Kesadaran Hukum 30 April 2025 .

KAB.CIANJUR, JABAR, Media mitrapolisi tv
Com, Rabu 30 April 2025, Bermula Dari Keluarga Sadar Hukum Tingkat Desa sukaraharja Kecamatan Cibeber pada tahun 2025, pencapaian Desa Sukaraharja Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur menjadi merasa perlu untuk terus berkelanjutan dalam mengawal kesadaran hukum di masyarakat.

Mendasar hal tersebut, Pemerintah Desa Sukaraharja melaksanakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum pada Kamis, (30/4 2035) bertempat di Aula Kantor Desa Sukaraharja. Audience pada sosialisasi kali ini adalah para pemuda pemudi se-Desa Sukaraharja sejumlah 50 orang. Turut hadir pada kegiatan ini yaitu Kepala Desa beserta Perangkat Desa dan Kapolsek Cibeber kompol Tio, Bhabinkamtibmas aiptu kankan Desa Sukaraharja Narasumber Dani Sekda Darkum

Sosialisasi diawali dengan sambutan Kepala Desa yang menyampaikan bahwa permasalahan yang ada di desa yang berpotensi menyangkut hukum semaksimal mungkin untuk diselesaikan dengan musyawarah di tingkat desa sebelum masuk ranah hukum peradilan. Maka dari itu, diperlukan Kerjasama yang baik antara Pemerintah Desa dan masyarakat agar hal-hal yang berpotensi melanggar hukum dapat dicegah dan tercipta ketentraman di masyarakat.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Camat Cibeber Indra sunggara S,ip lebih spesifik tentang Sosialisasi Kesadaran Hukum terkait Ketertiban Sosial di Lingkungan Masyarakat. Ketertiban sosial merujuk pada kondisi masyarakat yang aman, teratur, dan dinamis, di mana setiap individu bertindak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Ketertiban sosial terwujud dari hasil interaksi sosial yang harmonis. Setiap individu bertindak sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Disampaikan juga mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi Tingkat kesadaran hukum dalam ketertiban sosial di masyarakat sebagai berikut :

1. Pengetahuan tentang hukum

Peraturan hukum yang sah harus disebarkan secara luas agar masyarakat dapat mengetahuinya dan mengetahui konsekuensinya jika melanggar. Serta memahami akan hak dan kewajiban dalam bergaul di masyarakat.

2. Rasa sadar

Rasa sadar akan pentingnya menaati peraturan yang berlaku khususnya di lingkungan masyarakat itu penting. Kesadaran hukum dapat ditanamkan sejak dini di lingkungan keluarga agar membantu mewujudkan lingkungan masyarakat yang kondusif.

Mengajarkan anggota keluarga untuk menghargai dan menghormati orang lain dalam bergaul di masyarakat.
Orang tua juga berperan penting dalam membimbing anak-anak untuk memahami pentingnya mematuhi aturan dan akibat dari segala tindakan yang melanggar hukum.

Untuk meningkatkan ketertiban sosial di masyarakat, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan, di antaranya:

Meningkatkan toleransi
Masyarakat yang majemuk, terdiri dari berbagai latar belakang, sehingga penting untuk saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban orang lain.

Pemberdayaan masyarakat
Masyarakat dapat dilibatkan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Masyarakat guna menciptakan lingkungan yang kondusif.

Menaati Hukum,
Hukum berfungsi sebagai media pengatur interaksi sosial, dengan petunjuk mengenai yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Sosialisasi
Memberikan wawasan kepada masyrakat tentang pentingnya menjaga ketertiban guna menjaga hubungan yang harmonis antar masyarakat.

Kegiatan ronda : Menjaga ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat.
Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan
Gotong royong : Gotong royong memupuk rasa peduli, toleransi, dan juga rasa persatuan dalam masyarakat.
Saling menghargai dan toleransi atas hak dan kewajiban orang lain. Contoh :
Tidak menyebarkan berita yang tidak benar dan menyesatkan
Menghormati masyarakat/tidak mendiskriminasi dalam perbedaan
Mematuhi aturan yang berlaku di masyarakat
Dengan adanya sosialisasi melalui pendekatan sederhana ketertiban sosial, diharapkan masyarakat khususnya generasi Yang akan datang.
( Jajat.S)

Editor- John Firman.

Berita Terkait