Setujui Nota Ranperda PIKID,Oleh DPRD Kabupaten Batu Bara,Sumut

Batu.Bara.Sumut Mitra Polisi tv.online,com,Bupati Batu Bara Provinsi Sumatra Utara,H.Baharuddin Siagian SH M Si,yang diwakili Asisten III Rusian Heri menghadiri sidang Paripurna DPRD dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi fraksi atas Nota LKPJ Bupati tahun 2024 dan Nota Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) tepat nya pada hari Senin 14/04/2025

Sedangkan Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Safi,i,didampingi wakil Ketua serta dihadiri Sekretaris DPRD diwakili Kabag Persedingan dan Perundang undangan Azhar seluruh OPD serta segenap Anggota Dewan.
[15/4 21:36] Khairil Lubis Sumut: Dalam pandangan umum yang dibacakan Jalasmar Simanjuntak dari Fraksi PDI.P, (Partai Demok Raksi Indonesia Perjuangan )

Seluruh lembaga terkait untuk melakukan kerjasama dan Kordinasi dengan baik agar capaian Pendapatan Daerah Dapat tercapai target,Salah satu nya dengan memaksimalkan indikator indikator yang dapat menambah Pendapatan Asli Daerah seperti dari sisi Pajak Daerah yang terealisasi sebesar Rp.lebih kurang 152 Miliar Atau 89,69% dan Retribusi Daerah terealisasi sebesar Rp,lebih kurang 4 Miliar Atau 62,96%

  • Dari sektor Pertanian merupakan salah satu tulang punggung Perekonomian Kabupaten Batu Bara ,namun dari sektor ini realisasi hanya sebesar 85,85% Kami berharap Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara agar melakukan kebijakan dan Program yang.tepat Guna sehingga target yang kita harapkan dapat dicapai maksimal

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI,P)Meminta kepada Dinas Pertanian agar berkoordinasi dengan Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara dan Badan wilayah sungai Provinsi Sumatra Utara dalam hal Perbaikan tanggul Sungai Sidalu Dalu sehingga dapat segera dilaksanakan .

Sedangkan Urusan Pemuda ,Olah raga Kebudayaan dan Prawisata dengan realisasi Anggaran sebesar Rp lebih kurang 8 Miliyar yang salah satu nya digunakan untuk Peningkatan daya tarik dan Pemasaran Destinasi Prawisata serta Pengembangan sumber daya daya Prawisata serta Ekonomi Kriatif.

Namun.Capaian indikator kinerja utama urusan Prawisata Kabupaten Batu Bara tahun 2024 belum terealisasi secara maksimal ,Fraksi PDI.Perjuangan memandang Perlunya menambah inovasi dan Prioritas Pembangunan terhadap sektor Pariwisata yang sudah ada di Kabupaten Batu Bara sehingga menarik para Pengunjung atau wisatawan.

Untuk Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik dan memberikan apresiasi serta dukungan penuh terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID)

Fraksi PDI,Perjuangan berharap dengan ada nya Peraturan Daerah ini dapat memberikan Kontribusi Positif yang mendukung Visi dan Misi Pembangunan jangka Pendek ,Menengah ,dan Panjang di Kabupaten Batu Bara sehingga meningkatkan investasi dan kemudahan Usaha yang akan mendukung Pertumbuhan Ekonomi

Tujuan dan Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan hendak nya jelas dan berkeadilan ,transparansi pada Produk lokal dan sektor Strategis dengan Pedomani pada pasal 278 Ayat (2) Undang undang No,23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nom24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah

Fraksi PKS dalam Pandangan umum yang disampaikan terkait Ranperda tentang Pemerintahan Insentif dan kemudahan Investasi di Daerah

Fraksi PKS dalam Pandangan umum yang disampaikan Agung Setiawan menyampaikan terkait Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID)

Fraksi PKS menyambut baik hadirnya Ranperda ini,sejalan dengan harapan saudara Bupati Batu Bara ,semoga hadir nya Perda ini kedepan dapat menambah gairah investasi di Kabupaten Batu Bara sehingga meningkatkan Pertumbuhan ekonomi ,menciptakan lapangan kerja baru yang lebih banyak bagi Masyarakat BatuBara dan tentunya saja bermuara pada terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat Batu Bara

Fraksi PKS akan menaruh fokus serta mengawal Proses pembahasan Ranperda ini hingga implementasi nya kedepan setelah disahkan.( Kabiro-Khairil.lubis)

Editor- John Firman.

Berita Terkait