Polres Berau, Media mitrapolisi tv.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 01.20 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanti menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Selasa malam, 20 Mei 2025. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YU (30) saat berada di Kelurahan Sambaliung.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus besar dan dua bungkus kecil sabu, plastik klip, sendok sabu, sedotan, dompet, bantal, dan satu unit handphone,” jelasnya.
Barang bukti sabu yang diamankan memiliki total berat bruto mencapai 47,38 gram. Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini menjadi wujud sinergi dalam memberantas narkoba di Bumi Batiwakkal,” pungkasnya.
( Kaperwil- Muh Hajmur)
Editor- John Firman.