POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT UNGKAP PWNCURIAN DENGAN KEKERASAN

Kab. Sergai,Sumut, Media mitrapolisi tv.com, Pada Hari Sabtu Tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 16.00 wib,
Jl.Perbautasan Link Juani Kel Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai

Mpr, 82 thn, Kristen, mengurus rumah tangga, Jl perbautasan Link Juani Kel Simp Tiga Pekan Kec Perbaungan Kab Sergai.

*KORBAN :*
Pelapor

*SAKSI – SAKSI :*
1.) *RESKA PURBA* Lk, 45 thn , Kristen, wiraswasta, Desa Jambur Pulau Kel Simp Tiga Pekan Kec Perbaungan Kab Sergai.
2.) *PARULIAN PURBA*, lk, 59 thn, Kristen, Wiraswasta, Jalan Perbatasan Link Juani Kel Simp Tiga Pekan Kec Perbaungan Kab Sergai

*TERSANGKA:*
*MUHAMMAD RISKI*, Lk, 19 tahun, 19 thn, belum/tidak bekerja, Jalan Deli Kp Banten Kel Simpang Tiga Pekan Kec Perbaungan Kab Sergai (tertangkap)

*BARANG BUKTI :*
– 1 (satu) Unit TV LED Merk Akari 24 Inci
– 1 (satu) buah Linggis
– 1(satu) potong Baju warna Biru
– 1(satu) Buah Topi warna Abu Abu
– 1 (satu) pasang sendal

 

*MOTIF :*
Memiliki dan mencari keuntungan

Tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil barang,
Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 16.00 wib, di rumah pelapor yang terletak di Jl Perbatasan Link Juani Kel Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab Serdang Bedagai ketika itu pelapor keluar dari pintu belakang rumah menuju halaman belakang untuk mengambil buah coklat,

setelah selesai mengambil coklat selanjutnya pelapor kembali masuk ke dalam rumah namun Ianya sudah melihat pintu sudah dalam keadaan tertutup sehingga ketika itu pelapor merasa curiga karena pada saat Ianya keluar pintu dalam keadaan terbuka, lalu pelapor masuk ke dalam rumah dan melihat 2 orang laki laki berada di dalam kamar sedang mengacak ngacak lemari pakaian sambil memegang TV, melihat hal tersebut kemudian pelaporpun berteriak “maling….maling……” Dalam keadaan tersebut kedua tersangka berusaha melarikan diri dengan mendorong pelapor sampai pelapor terjatuh, lalu pelapor kembali bangkit dan mengejar para tersangka sambil berteriak”maling….maling……” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.600.000,- dan selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat disidik dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia

pada Hari Sabtu tanggal 26 April 2025 atau beberapa saat setelah kejadian tersebut, piket Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan menerima laporan kejadian melalui Via HP, selanjutnya KANIT RESKRIM IPDA L TOROSKY RBP MANIK SH bersama anggota opsnal langsung menuju lokasi kejadian,

selanjutnya bersama sama dengan masyarakat menyisir lokasi kejadian, dan berhasil mengamankan tersangka MUHAMMAD RISKI di areal lokasi persawahan sedangkan tersangka ERIK LIMBONG berhasil kabur, dari lokasi penangkapan selanjutnya tersangka MUHAMMAD RISKI berikut dengan barang bukti di boyong ke komando guna proses penyidikan selanjutnya.
( Kabiro- Kelana,JP)

Editor- John Firman

 

Berita Terkait