Media mitrapolisi tv.online.Com, Cianjur, Jawa Barat – Polres Cianjur Menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) dari subsidi menjadi non-subsidi yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. dan berlangsung di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur, Selasa (4/2/2025).
Kapolres Cianjur mengatakan, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, personel Satreskrim Polres Cianjur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengoplosan LPG dari subsidi ke non subsidi dengan cara para pelaku melakukan pemindahan dari LPG 3 kg yang disubsidi Pemerintah ke dalam tabung kosong LPG 12 kg dengan Merk Bright Gas.
Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota Sat Reskrim Polres Cianjur melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan di daerah Kampung Suka Asih Desa Sukadana Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku berinisial G, R, Y dan A.
“Para pelaku melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu mengumpulkan barang-barang yang akan digunakan berupa pipa besi yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk memindahkan isi tabung gas LPG 3kg ke tabung gas LPG 12Kg dengan menggunakan es batu.” ucapnya
Dari hasil pemeriksaan tersangka, para tersangka sudah melakukan aksinya dari tahun 2024 sampai dengan Januari 2025 dengan menjual tabung yang sudah di oplos tersebut seharga Rp140.000 per tabung atau dibawah harga eceran tertingi (HET).
“Sehingga tersangka meraup keuntungan dari hasil penjualan tabung tersebut sebesar 60 ribu rupiah dan selama melakukan aksinya, pelaku telah meraup keuntungan kurang lebih sebesar 432 juta rupiah Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih 1 miliar rupiah.
Kapolres Cianjur menambahkan, kerugian tersebut berasal dari pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg yang tidak bersubsidi, kerugian juga diakibatkan pengurangan berat gas, yang seharusnya diisi 12 kg hanya diisi 10 atau 11 kg saja.
Hasil dari penyidikan, petugas berhasil menyita sebanyak 345 tabung gas 3 kg dengan rincian 210 tabung dalam keadaan isi dan 135 tabung dalam keadaan kosong, tabung gas 12 Kg warna pink sebanyak 109 tabung dengan rincian 12 tabung dalam keadaan isi dan 97 tabung dalam keadaan kosong serta barang bukti lainnya.
Dari perbuatan para tersangka, para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, agar membeli gas tabung 3 kg maupun 12 kg di Pangkalan atau outlet resmi PT Pertamina dan mewaspadai serta tidak menggunakan tabung bila menemukan segel yang tidak sempurna , Apabila menemukan segel yang tidak sempurna, masyarakat dapat segera melaporkannya ke kepolisian setempat karena bisa jadi isi tabung tersebut adalah hasil dari oplosan.” pungkasnya.
( Hadi, Kabiro Cjr)
Editor, Pimred, John Firman