Polres Cianjur Polda Jabar – Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian di minimarket yang terjadi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Cianjur, konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. dan berlangsung di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur, Selasa (29/10/2024).
Kapolres Cianjur mengatakan, pelaku melakukan aksinya secara beruntun dari tanggal 14 Oktober sampai 18 Oktober, lalu terjadi lagi pada tanggal 23, 24 dan 25 Oktober dengan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kecamatan Cianjur, Kecamatan Cilaku, Kecamatan Cikalongkulon, Kecamatan Karangtengah dan Kecamatan Cugenang.
“Dari beberapa TKP tersebut, tentunya dari Satreskrim Polres Cianjur melaksanakan penyelidikan sehingga berhasil kita ringkus 6 orang tersangka di berbagai tempat pada saat dilakukan penangkapan.” ucap Kapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan bahwa para pelaku melancarkan akasinya pada saat jam operasional minimarket akan tutup ataupun pada saat penghitungan stok di minimarket-minimarker tersebut.
“Dalam setiap aksinya, Para pelaku ini bisa beraksi dalam kurun waktu dari 10 menit dengan cara para pelaku mengancam sambil menodongkan sebilah golok kepada karyawan minimarket dan menyuruh para karyawan untuk menujukan brangkas dan laci penyimpanan uang, setelah itu para pelaku mengambil uang dari kasir dan brankas minimarket lalu meninggalkan tempat.” jelasnya.
Kapolres Cianjur menambahkan, dari kejadian tersebut pihak minimarket mengalami kerugian sebesar Rp172.158.699 (seratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus sembilann puluh Sembilan rupiah). Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2e KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kapolres Cianjur menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekitar dan apabila masyarakat melihat ada aksi pelaku kejahatan yang sedang melakukan aksinya laporkan segera kepada pihak Kepolisian, karena setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan.( Korlip jabar)