Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Batu Bara 10 Butir Pil Dita

Batu.Bara.Sumut,Media Mitrapolisi tv.com,
Hasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Pil MFMA/Ekstasi di wilkum Polres Batu Bara tepat nya di Perumahan Tanah Merah Kecamatan Air Putih Batu Bara ,pada hari Jumat ,6 Mei 2025 Sekira Pukul 00,30wib

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara Polda Sumut ,AKP Ramses ,P.Panjaitan SH,membenarkan Personil Penangkap,tersangka E,P (28) tahun ,Wira swata,Islamtempat tinggal Komp,PT,Emha Kebun Lk,VII Desa Sipare Pare kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Sedang kan barang Bukti Narkotika Pil MFMA/Ekstasi warna Kuning dengan berat Bruto 1,43 Gram ,5(Butir) Butir Narkotika Pil,MDMA/Ekstasi warna Kuning berat Bruto 1,47 Gram .Satu Unit Handphone Merk Samsung ,A20 warna Biru satu Unit Sepeda Motor Vario warna Merah Tampa Nopol

Kronologis ,Berawal Pada hari Jumat 16Mei 2025 sekira Pukul 00,30wib Personil Sat ResNarkoba Polres Batu Bara mendapat Informasi dari Masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa ada Seorang laki laki sedang yang memiliki/Penyimpanan Narkotika Shabu yang berada di Perumahan Permai Dusun Nangka Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara

Setelah mendapat informasi tersebut Personil melakukan Penyelidikan dengan Upaya Pengintaian dan Akhirnya dilakukan Pengerebekan serta berhasil mengamankan 1(Satu) Orang lelaki tersebut diatas kemudian Petugas melakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika diatas dan Pelaku mengakui bahwa Narkotika Shabu tersebut miliknya,

Selanjutnya Personil Sat ResNarkoba Polres Batu Bara membawa Palaku berikut barang bukti yang ada Kaitan nya dalam tindak Pidana Narkotika Shabu tersebut miliknya.

Selanjut nya Personil Personil Satresnakoba Polres Batu Bara membawa Pelaku berikut Barang Bukti yang ada Kaitan nya dalam tindak Pidana Narkotika kekantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan Penyelidikan dan Pendidikan lebih lanjut,tutup nya
Tindakan yang dilakukan ,Amankan tersangka ,Sita Barang Bukti (BB),Kembangkan jaringan,Gelar Perkara,Periksa saksi saksi.

Rencana Tindak lanjut ,Proses sidik ,Ungkap jaringan ,BB Kirim ke Labfor.Gelar Perkara,sedangkan kan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika .

Masih menurut Kasi Humas Polres Batu Bara Polda Sumut ,AIPTU,Ahmad Fahmi ,SH ,Pelapor AIPTU Jimmy R.Sitorus SH dan saksi saksi AIPTU Purwanto,BRIPKA Basar F.E.Silalahi
(Kabiro,Khairil.lubis)

Editor- John Firman.

Berita Terkait