CIANJUR,Jabar, Media mitrapolisi tv.online,com, Senin 20/10/2025 – Harapan untuk mengubah nasib dengan bekerja di luar negeri berubah menjadi mimpi buruk bagi RM (27), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Cibeber, Cianjur. RM 27 menjadi korban dugaan penipuan dan eksploitasi oleh oknum sponsor berinisial AG (47), yang mengakibatkannya bekerja selama delapan Bulan Hanya di gaji 5 bulan saat bekerja di Timur Tengah. Senin (20/10/2025).
Awalnya, RM diiming-imingi pekerjaan dengan gaji menjanjikan sebesar 1.200 Real (setara Rp 5 juta) per bulan di Oman. Namun, kenyataannya justru pahit. Setibanya di luar negeri, dia tidak ditempatkan di Oman seperti janji, melainkan di negara lain di kawasan Timur Tengah. Yang lebih menyakitkan, setelah bekerja selama 8 bulan, RM hanya menerima 5 Bulan upah dari majikannya.
“Saya meminta suami saya agar mengusahakan ongkos untuk saya pulang karena saya hanya dibayarkan 5 bulan saja oleh majikan saya selama bekerja 8 bulan,” ujar RM, menceritakan keputusasaannya kala itu.
Kondisi memilukan RM akhirnya menemui titik terang setelah pengacara Niko Apriliandi turun tangan. Melalui upaya hukum yang intensif, Niko mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan kepolisian setempat. Upaya ini berhasil memulangkan RM ke tanah air.
Kini, dengan dukungan penuh dari pengacaranya, RM menuntut keadilan dan pertanggungjawaban dari sponsor yang diduga menipunya. “Saya minta sponsor bertanggung jawab karena tidak sesuai yang dijanjikan, terus selama saya bekerja di sana saya hanya mendapatkan gaji lima bulan saja, padahal saya sudah bekerja delapan bulan” tegasnya.
Sementara itu pengacara RM, Niko Apriliandi, S.H., menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Ram kliennya bukan sekadar pelanggaran perjanjian kerja, tetapi telah masuk dalam ranah dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Tindak pidana yang diadukan adalah terkait dugaan perdagangan orang, maksudnya warga Indonesia yang dieksploitasi. Pemindahan PMI Indonesia ke luar negeri tidak dengan prosedur yang benar, penempatan kerjanya, pelatihannya, itu merupakan pelanggaran sesuai Undang-Undang TPPO dan Undang-Undang Perlindungan PMI,” papar Niko kepada wartawan.
Pihaknya telah memperluas upaya hukum dengan mengirimkan surat resmi kepada sejumlah instansi tinggi, antara lain Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Luar Negeri, Kementerian P2PMI, Kementerian Ketenagakerjaan, KBRI/KJRI, Bareskrim Polri, dan PPA Polres Cianjur.
“Kami meminta kepada pihak sponsor untuk bertanggung jawab atas perbuatan mereka dan memberikan kompensasi kepada RM atas kerugian yang dialaminya,” tandas Niko. Tuntutan mereka mencakup pemulangan RM (yang telah tercapai), pembayaran seluruh hak gaji yang tertunggak, dan proses hukum terhadap sponsor dan pemroses PMI yang diduga tidak prosedural.
Kasus RM ini kembali menyoroti kerentanan dan perlindungan yang masih lemah bagi PMI. Masyarakat berharap pihak berwajib dapat mengusut tuntas kasus ini, memberikan keadilan bagi RM, dan memberikan efek jera kepada oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan mimpi warga negara untuk mencari nafkah.
( Kabiro Cjr- Surya S.Bonar)
Editor- John Firman.