Sumut: Batu.Bara.Sumut, Media Mitrapolisi tv.com
Hasil ungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu diwilayah hukum Polres Batu Bara Poldasumut ,sebagai berikut Tindak Pidana ,Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika waktu Kejadian tepat nya pada hari Senin 21/07/2025 sekira Pukul 21,30wib (TKP) Tempat kejadian Perkara di Dusun VII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara ,sedang kan Tersangka Berensial IS Alias A
Sedangkan umur 36 tahun ,Pekerjaan Wiraswasta Agama Islam Alamat Dusun VII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara,sedangkan Barang Bukti 2 (dua) buah Plastik Klip Transparan ukuran sedang yang berikan Narkotika Jenis Shabu berat Bruto 6,40 Gram
Sedangkan Kronologi kejadian Berawal tepat nya pada hari Senin tanggal 21/07/2925 Sekira Pukul 21.30 Wib Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara ,mendapat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang Laki laki sedang Memiliki/Menyimpan Narkotika Shabu yang berada di Dusun VII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara
Setelah mendapat informasi tersebut Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan Penyelidikan dengan Upaya Pengintaian dan Akhirnya dilakukan Penangkapan serta berhasil mengamankan Pelaku tersebut diatas kemudian Petugas melakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut dan Para Pelaku ,mengakui Kepemilikan Narkotika Shabu tersebut
Selanjut nya Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara ,membawa Pelaku berikut barang bukti yang ada jaitan nya dalam Tindak Pidana Narkotika ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara Polda Sumut untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut .
(Khairil.lubis – Kabiro BB)
Editor- John Firman.