INHIU / RIAU – MitraPolisi tv, online.Com – Di duga kuat selama ini salah satu peron penampung tandan buah segar ( TBS) di desa sungai banyak ikan kecamatan Kelayang dalam kegiatan perhari nya sering kali menerima buah dari ptp yang di antarkan oleh teman dari pemilik usaha ini pada hari Rabu (19/03/2025)
Hasil wawancara awak media yang di dampingi oleh ketua ikatan wartawan online (iwo) kabupaten Indragiri hulu terhadap pemilik usaha ini inisial (DN) mengatakan ” Betul pak jam 5 pagi tadi ada 3 mobil yang mengantarkan ke sini dan baru satu mobil yang di pangkas dengan berat lebih kurang 500 kg dan dua mobil nya belum sempat di bongkar pak”
Lanjut (DN) ” Sebelum nya saya sudah mengasih tau sama teman saya yang mengantarkan buah ke peron saya ini pak kalau bermasalah saya tidak mau menerima nya apa lagi masih pakai jaring dan teman nya itu mengatakan tidak bermasalah karna sudah di suruh oleh seseorang itu yang di katakan nya pak ”
Lanjut ” Dan belum sempat di bongkar mobil yang kedua dan ketiga pihak kepolisian dari Polsek Kelayang sudah mendatangi lokasi saya pak dan langsung ketiga mobil tersebut di giring ke kantor dan buah yang sudah terlanjur di bongkar juga langsung di bawah oleh mobil prusahaan”
Di lain lokasi pihak media dan ketua ikatan wartawan online (iwo) langsung menemui salah seorang pihak manajemen prusahaan ptp (paujan) yang menjabat sebagai asisten afdiling mengatakan ” betul pak buah dari kebun ptp yang mau di antar ke PT. SJML selabau dan belum sampai ke tujuan supir dari ketiga mobil ini menurunkan buah ke salah satu peron pak dan kejadian ini sudah kami laporkan ke pihak yang berwajib”
” Kemudian 2 sopir kami saat ini sudah kabur pak dan tinggal satu orang yang sampai saat ini bersama kami pak dan mengenai mobil ketiga nya pak kami dari prusahaan pinjam pakai dulu untuk mengantarkan muatan TBS ini ke pabrik dan setelah bongkar kami kembalikan ke pihak Polsek Kelayang “.
Komando Garuda sakti aliansi Indonesia (Rudi Walker Purba) Angkat bicara” Ini jelas sekali kalau pencurian dengan cara pangkas muatan buah milik ptp merupakan pencurian aset negara “Undang-undang yang mengatur penggelapan aset negara adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 486.
KUHP Pasal 372 Mengatur tindak pidana penggelapan, Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda.
Sementara hukuman bagi seorang penada juga tidak jauh beda dengan sipelaku yang mencuri barang negara, di mintak kepada aparat penegak hukum ( APH) Tangkap sipelaku dan sipenada ,
(Badrizal)
Editor- John Firman.