PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN GELAR SIDANG LAPANGAN DI LAHAN HGU MILIK PTP N4 BAH BIRUNG ULU

Simalungun Sumut.MediaMitrapolisi tv.com, Senin Mei-2025 Pengadilan Negeri Simalungun Gelar Sidang lapangan di Lahan yang HGU milik PTP N4 unit Kebun bahbirung Ulu Kec Jorlang hataran Menurut informasi yang di himpun awak media bahwa Lahan sengketa seluas 47 hektar yang Sebelumnya di kelola pihak Perusahaan namun sejak Maret 2024 di klim oleh indikatif TORA mekakukan Gugatan kepada Pihak PTP N 4 bahbirung ulu dan(Dinas Kehutanan Sebagai tergugat 1 ( satu) serta Kepala Desa Panombean huta urung Kec. Jorlang hataran tergugat 2 ( dua) .

Saat Hakim mempertanyakan Status Lahan Sengketa kepada Penggugat status Objek mengungkapkan bahwa lahan Tersebut Wilayah kehutanan dan telah di lepas. Sementara pihak PTP N4 saat di pertanyakan kondisi Objek menjabarkan bahwa lahan tersebut sejak tahun 2008 di Konversi menjadi Tanaman sawit namun sejak Maret 2024 Sampai Desember 2024 Perusahaan tidak dapat memanen karena di halangi Penggugat.

Sementata kepala desa panombean hutaurung memaparkan bahwa lahan sengketa dulunya kebun teh yang di kelola PTP 8. setelah di lakukan penggabungan beberapa BUMN termasuk kebun bahbirung ulu mengkonfersi menjadi sawit. Dan selama ini tidak pernah timbul permasalahaan lahan Perusahaan dan baru sekarang terjadi permasalahaan.

mengakhiri Keteranganya Kepala Desa menghimbau dan mengajak masyarakt agar menjaga kekondusifan juga ketertiban dan kenyamanan bermasyarakt .kepala desa juga menghimbau bahwa negara kita negara hukum apa pun keputusan hukum harus di patuhi.Akhir Sidang Lapangan Pihak Pengadilan memberikan waktu bebrapa hari pada pihak penggugat dan tergugat untuk menyampaikan kesimpulan masing masing.waktu yang di berikan selama 14 hari,apabila kesumpulan tidak di sampaikan pada waktu yang di tetapkan Di simpulkan tidak menggunakan Haknya dan di lanjutkan pembacaan Putusan pengadilan.

Manejer Kebun bahbirung Ulu Yuna Shound Damanik saat di temui perihal Sidang lapangan yang berlangsung Mengunkapkan, Sebagai penanggung jawab Unit kebun bahbirung akan mempertahankan Apa pun bentuk tanggung jawab yang di amanahkan Pihak PTP N4 padanya.Sebelumnya telah di lakuakan pendekatan secara persuasive telah berkali kali melakukan cara kekeluargaan juga telah di lakukan namun tidak di terima oleh Penggugat sehingga Di serahkan ke jalur Hukum.

Pihak perusahaan selalu bersinergi terhadap masyarakat Sekitar perusahaan sesuai Program Pemerintah Bahwa ” BUMN HADIR UNTUK NEGERI ” sehingga Perusahaan PTP N4 Berusaha Berpacu Memberikan yang terbaik untuk NKRI .Kolaborasi bersama pemerintah sebagai delegasi perwakilan dari masyarakat Sekitar Selalu di Giatkan pihak manajemen Unit kebun Bahbirung ulu. Harapan pihak perusahaan masyarakat menyadari bahwa keberadaan Perusahaan telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi Negara juga bagi masyarakat sekitar perusahaan.Ungkap nya beberapa warga di Hutaurung mengharapkan agar pemerintah desa Menindak lanjuti Penggugat yang membawa nama Warga Dusun Huta Urung sementara Tidak semua warga yang turut Serta melakukan gugatan. Kami keberatan Bila warga Desa Di jadikan tameng untuk mencari keuntungan pribadi. Ungkap warga yang tak ingin di sebut namanya. Gelar sidang lapangan berakhir pada pukul…..di lanjutkan pada TGl 10 Juni 2025. (korwil SUMUT, Maruli,T)

Editor- John Firman.

Berita Terkait