SERDANG BAGADAI,Media Mitrapolisi tv.com, Rabu 9 April 2025, satuan polisi pamong praja satpol-PP kabupaten sergai mendatangi para pedagang, yang berjualan di pinggir jalan lintas sumatra kecamatan perbaungan kabupaten serdang bedagai
Pemerintahan Kabupaten Serdang Bagadai Menghimbau dan akan menertibkan para pedagang kaki lima, dan diberi waktu sampai tanggal 15 april 2025,
sementara dari keterangan pedagang yang enggan nama nya disebutkan, menuturkan,Ke awak media, kami disini mencari nafkah untuk anak istri dirumah, dan hasil keuntungan nya hanya cukup untuk kebutuhan sehari hari, kalo kami digusur tidak berjualan dimanalah kami bisa menafkahi anak istri, ujarnya,
sementara ditempat terpisah bupati, LSM lira kab, sergai Edy Sembiring, menuturkan kalo mau menegakan perda seharus nya satpol PP tidak tebang pilih, kenapa harus pedagang apa karna mereka lemah? sementara pengusaha kaya yg memakai parit untuk tempat berusaha tidak ditertibkan, kalau mau tertib kan,
Kami siap tunjukan mana mana tempat pengusaha yang melanggar, yg mengunakan parit dan badan jalan, dan banyak lagi PR yg harus dikerjakan satpol PP sergai, seperti menaikan PAD sergai, termasuk menertibkan galian c, yang ilegal merusak jalan dan pasilitas umum, dan dia meminta kepada bupati sergai, bapak H.darma Wijaya, yang akrab disapa bung wiwik, agar benar benar menata para pedangan kaki lima (umkm) agar ditempatkan ditempat yg layak untuk mencari nafkah tutup nya.
( Kabiro Sergai- Kelana,JP)
Editor- John Firman