KAB.CIANJUR. Media mitrapolisi tv.com, Kamis 8/5/2025, Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Mayak Kecamatan Cibeber Kab Cianjur.
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan disertai sejumlah agenda pembahasan. Koperasi Merah Putih rencananya tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah sebanyak 80.000 koperasi.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sudah mengeluarkan surat edaran mengenai Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Surat edaran dikeluarkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peluncuran program akan berlangsung pada perayaan Hari Koperasi Nasional tanggal 12 Juli 2025.
Program Koperasi Desa Merah Putih bukan sekedar menunjang kesejahteraan masyarakat. Sesuai dasar hukum, program ini diharapkan dapat menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, serta partisipasi bersama.
Pengesahan Badan Hukum Koperasi Merah Putih & Dokumen
Juknis & Dasar Hukum Skema Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Agenda Pembahasan Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih
Secara umum, Musdesus Koperasi Desa Merah Putih ditugaskan untuk menghasilkan kesepakatan hasil identifikasi potensi dan masalah serta kebutuhan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih, Tujuan, dan Kapan Dimulai?
Dari Mana Dana Koperasi Merah Putih? Penjelasan dan Aturannya
Isi Berita Acara Musdesus Koperasi Merah Putih
Setelah melakukan musyawarah dengan berbagai rincian agenda, hasil Musyawarah Desa Khusus Koperasi Merah Putih akan dijadikan pedoman pelaksanaan.
Program ini memang perlu dilakukan percepatan. Sebab, diyakini dapat menciptakan lapangan pekerjaan, menekan pergerakan tengkulak, menekan harga tingkat konsumen, menekan inflasi, dan menekan tingkat kemiskinan ekstrem.
Pembentukan koperasi melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi koperasi.
Bentuk kegiatan yang dilakukan, usaha dan/atau layanan.
Kelembagaan koperasi; struktur kepengurusan, keanggotaan, sumber pembiayaan, atau modal kegiatan usaha dan/atau layanan.
Hubungan kelembagaan antara koperasi dan BUMDes bersama atau sebutan lain dan Lembaga lainnya di Desa.
Mekanisme kerjasama antar Desa ,Yang Berlangsung Di Pandu Oleh Camat Cibeber Indara SUNGGARA s,ip ,S mi .leken nenden ,leken mulangken,leken minjemken.
( Jajat Sudtajat)
Editor- John Firman.