Media Mitrapolisi tv,Com.online,INDRAGIRI HULU (RIAU) – Kasus dugaan pelanggaran hukum di areal kebun PT. Sinar Belilas Perkasa (SBP) kini resmi memasuki tahap penyidikan. Hal ini dikonfirmasi setelah Humas PT. SBP menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu pada Senin, 5 Mei 2025.
Saat dikonfirmasi, perwakilan Humas PT. SBP membenarkan bahwa laporan polisi yang sebelumnya diajukan terkait tindakan Ucil/Samsir dan kawan-kawan kini ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian. “Benar, kasus terkait dugaan memasuki areal perusahaan dan melakukan pengukuran terhadap karyawan PT. SBP yang terjadi beberapa waktu lalu kini telah masuk ke tahap penyidikan. Kami tentu sangat menghormati dan mematuhi proses hukum yang berjalan,” ungkapnya.
Menambah bobot laporan tersebut, pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa pada Sabtu, 3 Mei 2025, kelompok yang sama kembali melakukan tindakan serupa, yakni memasuki areal HGU perusahaan tanpa izin. “Hal ini semakin memperkuat dugaan dalam laporan kami,” tambahnya.
PT. SBP menyatakan harapan agar persoalan hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) ini dapat segera terselesaikan secara adil, baik melalui jalur perdata maupun pidana. “Kami berharap proses hukum ini membawa kejelasan bagi semua pihak dan memberikan kepastian hukum di lapangan,” tutupnya..
( KaperwilB-ADRIZAL)
Editor- John Firman