Laporan dugaan pelanggaran Etik, melalui kuasa hukum Alamsyah,SH.MH,Adukan tiga Jaksa ke Komisi Kejaksaan RI

o

Jakarta,Media mitrapolisi tv.com, Jumat 26 September 2025 — Tim kuasa hukum LISA (23) resmi melaporkan tiga jaksa Kejaksaan Negeri Asahan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika yang menjerat klien mereka.

Ketiga jaksa yang dilaporkan masing-masing adalah Beth Hutagalung, S.H. (Ajun Jaksa Madya), Agustri Ichwan, S.H. (Ajun Jaksa), dan Sofi Eka Putri Silalahi, S.H. (Ajun Jaksa). Mereka diduga memaksakan dakwaan terhadap LISA dalam perkara narkotika Nomor 469/Pid.Sus/2025/PN.KIS, padahal fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keterlibatan LISA.

Kuasa hukum menyebut seluruh saksi, termasuk dari Satnarkoba Polres Asahan dan terdakwa lain bernama Ali Muda Nasution, dengan tegas menyatakan bahwa LISA tidak pernah terlibat, tidak dikenal, dan tidak ada hubungan dalam perkara tersebut. Ali justru menyebut dirinya hanya berhubungan dengan suami LISA, Rudi alias Candra.

Lebih jauh, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah barang bukti yang diajukan jaksa, antara lain:

HP iPhone 14 milik LISA yang tidak pernah dibuka maupun dilakukan forensik meskipun terdakwa telah memberikan PIN.

DVR CCTV di rumah LISA yang ternyata juga tidak pernah diperiksa maupun diforensik.

Mobil Brio putih yang dipaksakan sebagai barang bukti, padahal tidak ada hubungannya dengan perkara.

6 kilogram sabu yang ditemukan di rumah LISA, namun faktanya terkait dengan Ali Muda Nasution dan suami LISA, bukan LISA sendiri.

“Semua barang bukti dan saksi tidak ada yang menghubungkan klien kami dengan tindak pidana narkotika. Namun jaksa tetap memaksakan perkara ini ke pengadilan. Ini bentuk ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegas tim kuasa hukum dari Law Office Alamsyah, S.H. & Associates.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Komisi Kejaksaan RI segera memeriksa para terlapor dan menjatuhkan sanksi berat bila terbukti melanggar. Laporan ini juga ditembuskan ke Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI, Wamenkumham, Komnas HAM, JAMWAS Kejagung, dan Aswas Kejati Sumut.

( Kelana.JP- Kabiro Sumut)

Editor- J.Firman

Berita Terkait