CIANJUR, JABAR, Media mitrapolisi tv.com, – Sidang lanjutan gugatan *class action* melawan Kepala Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Jaelani, dan jajarannya berlangsung tegang di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (7/8/2025). Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Erliansyah ini diwarnai ketidakhadiran kuasa hukum penggugat tanpa pemberitahuan resmi, sementara pihak tergugat menolak pencabutan gugatan yang diajukan sepihak.
Agenda sidang seharusnya membahas jawaban tertulis dari tergugat yang telah disampaikan melalui *e-Court*. Namun, kuasa hukum tergugat, Fanpan Nugraha dari Kantor Hukum *Fans and Partners Law Firm*, mengungkapkan bahwa penggugat telah mengajukan pencabutan gugatan pada Selasa (5/8/2025).
**Pencabutan Gugatan Diklaim Tidak Sah**
Fanpan menegaskan bahwa pencabutan gugatan *class action* tersebut tidak sah karena melanggar ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 7 Tahun 2022. “Pencabutan ini tidak memenuhi syarat hukum, apalagi tergugat sudah menyampaikan jawaban. Kami menolak dan akan lanjutkan proses hukum berdasarkan fakta yang ada,” tegasnya.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa pengadilan akan memutus perkara secara adil berdasarkan bukti otentik. “Kami siap melanjutkan perjuangan hukum ini,” tambah Fanpan.
**PN Cianjur Beri Kesempatan Pembuktian**
Humas PN Cianjur, Erliansyah, menyatakan bahwa sidang akan dijadwalkan ulang dalam satu pekan ke depan untuk memberi kesempatan kepada penggugat menyampaikan pembuktian. “Pengadilan akan menilai sah atau tidaknya pencabutan gugatan ini sebelum memutus kelanjutan perkara,” jelasnya.
Sidang ini menjadi sorotan karena potensi implikasi hukum terhadap prosedur *class action* di Indonesia, khususnya terkait mekanisme pencabutan gugatan sepihak setelah tergugat memberikan jawaban.
( Dhany- Redpel)
Editor- John Firman