Kepala Desa sukasari abaikan undang undang kip. Dalam penggunaan DANA Desa TAHUN 2024

Kab.Serdang Bedagai, mitrapolisitv.online.com, Rabu 16/4/2025– Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008 terkait Anggaran Dana Desa TAHUN 2024, dikarenakan sampai saat ini belum ada memasang papan informasi kegiatan desa dalam pantauan awak media, Rabu (16/04/2025).

Saat awak media mitrapolisitv.Online.com berkunjung ke Desa Sukasari, awak media langsung bertemu Operator Desa bertanya, “Bu papan informasi kegiatan desa TAHUN 2024 atau APBDES Bu”.

“Ada di samping kantor ini Pak,” ujar Operator Desa.

“Mari kita lihat dulu ya bu dimananya dipasang,” saat sama- sama melihat ternyata tidak ditemukan adanya papan informasi kegiatan desa dengan alasan hilang entah kemana.

Jelas Kepala Desa Sukasari diduga melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, Kepala Desa tidak pasang papan informasi kegiatan desa dan tidak transparan dalam penggunaannya TAHUN 2024.

Dana desa yang bersumber dari dana APBN, apa saja item atau bidang kegiatan desa tertulis di papan informasi atau APBDES agar masyarakat tau apa yang mau dikerjakan oleh desa.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Sukasari Karmadi melalui pesan WhatsApp dan telpon, tidak mau balas pesan dan tidak mau angkat telepon.

Lanjut Wartawan mitrapolisitv.online.com konfirmasi Camat Pegajahan melalui pesan WhatsApp prihal Desa Sukasari yang tidak transparan dalam penggunaan Dana Desa TA 2024, “Bang sekarang kan tahun 2025, itu pun coba lah abang tanyakan ya,” balas Camat Pegajahan melalui pesan WhatsApp.

Tidak transparan kegiatan Desa Sukasari TAHUN 2024 kuat dugaan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dimanipulasi oleh Kepala Desa.

Diminta kepada Inspektorat atau Penegak hukum Serdang Bedagai agar laporan dan pekerjaan Desa Sukasari TAHUN 2024 diperiksa ulang.

Dana APBN yang diluncurkan oleh Pemerintah Pusat ke desa- desa agar desa itu maju dan perekonomian masyarakat bagus, bukan jadi kepentingan pribadi. Apalagi kegiatan yang menggunakan dana desa haruslah diketahui masyarakat dan transparan dalam menggunakannya.

Dalam penggunaan Dana Desa, seharusnya Kepala Desa harus transparan dalam pengelolaan, baik ini untuk fisik maupun non fisik agar masyarakat mengetahui apa saja yang akan dikerjakan Desa Sukasari.

Kepala Desa Sukasari diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, tidak transparan dalam menggunakan dana desa TA 2024.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) para pejabat publik diminta mempersiapkan diri. Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda.

“Pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta,” terang Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP).

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.
( Kabiro- Kelana Jaya.P)

Editor- John Firman.

Berita Terkait