- Hendra Malik
Ketua Harian DPP
PRABHU INDONESIA JAYA
Cianjur, Mitrapolisitv.
Com, Aturan baru tentang 3kg gas elpiji bikin bingung masyarakat….
Dengan lahirnya aturan baru tersebut jelas akan berdampak dan menyulitkan masyarakat kecil,
yang biasanya ketika habis gas bisa beli di warung terdekat sekarang tidak bisa, masyarakat harus mencari pangkalan gas terlebih dahulu.
Belum lagi berbicara jarak tempuh dari rumah ke pangkalan gasnya, artinya jelas aturan baru tidak pro baik ke masyarakat miskin juga tidak pro ke pedagang kecil.Menyikapi lahirnya
peraturan Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi No.B-570/MG.05/DJM/205 tanggal 20 Januari 2025 yang mengatur bahwa warung kecil tidak lagi bisa menjual eceran gas 3 Kg.
Kok pemerintah senang sekali bikin resah dan bikin susah masyarakat kecil, bisa dibayangkan warung kecil itu hanya menjual gas elpiji 3kg kisaran 5 sampai 10 tabung saja.
Dengan lahirnya peraturan baru itu sekarang mereka para warung kecil kalau masih mau jualan gas 3 Kg, harus mendaftar secara online melalui sistem OSS.
Ini kan jelas akan menyusahkan masyarakat pedagang kecil, bagaimana mereka mengerti daftar izin jualan secara online. Jelas yang di untungkan mereka para pedagang besar, yang saya yakini kebanyakan izin OSS nya juga nyuruh orang lain.
Kalau memang benar alasan pemerintah menerbitkan aturan baru ini agar penyaluran subsidi tepat sasaran, bukan begitu caranya.
Tingkatkan pengawasan dan terapkan sanksinya secara tegas kepada mereka para pihak yang melanggar aturan. Toh sampai saat ini kebanyakan yang melanggar aturan itu bukan warung kecil kok, justru mereka para pedagang besar.
Bukankah di semua daerah ada Hiswana Migas sebagai mitra kerja Pemerintah, bukankah di semua daerah ada Dinas Perdagangan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.
Harusnya tekan mereka untuk melakukan pengawasan dan penyaluran gas subsidi agar tepat sasaran dan gas subsidi 3 Kg itu benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin yang memang berhak.
Jangan sampai pemerintah mengeluarkan aturan asal-asalan tanpa adanya kajian dan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, yang akhirnya bikin gaduh dan meresahkan masyarakat kecil.
Jangan sampai masyarakat miskin terus-terusan dijadikan korban atau kelinci percobaan bagi pemerintah.
Pakai dong logika berpikirnya, selama ini sudah cukuplah pemerintah bikin sulih masyarakat, jangan bikin aturan-aturan yang justru nambah pusing masyarakat.
( Hadi,s)
Editor. Pimred