Humas PT. SBP Laporan Mantan Kades Sungai Raya Ke Polda Riau Atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian Perdamaian Terkait HGU*

Media mitrapolisi tv,Com.INDRAGIRI HULU ( RIAU) – PT. Sinar Belilas Perkasa (SBP) melalui Humas-nya, Aryadi Ambara, menyatakan akan melaporkan mantan Kepala Desa Sungai Raya, Indra Putra, ke Polda Riau. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran atas perjanjian perdamaian terkait areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. SBP.

Kasus ini berawal dari dugaan penyerobotan lahan HGU PT. SBP yang sebelumnya telah menyeret lima tersangka dan sempat diproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau. Namun, proses hukum tersebut dihentikan karena adanya kesepakatan damai yang disepakati pada 22 Januari 2025, disaksikan oleh pejabat tinggi kepolisian Polda Riau.

Menurut Aryadi, kesepakatan tersebut menyatakan bahwa pihak-pihak terkait, termasuk Indra Putra, sepakat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas yang mengganggu operasional perusahaan di wilayah HGU tersebut. Namun, belakangan diketahui bahwa mantan Kades Sungai Raya itu diduga kembali melakukan aktivitas yang bertentangan dengan perjanjian tersebut.

“Ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Kesepakatan damai telah dilanggar, dan hal ini membuat operasional perusahaan kami menjadi terganggu. Kami akan segera melaporkan kembali kasus ini ke Polda Riau,” tegas Aryadi.

Pihak PT. SBP berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius agar kepastian hukum terhadap kepemilikan dan pengelolaan lahan HGU bisa terjamin..( Kaoerwil-BADRIZAL)

Editor- John Firman.

Berita Terkait