Gas “Melon” Oplosan Dijual Sebagai Gas Non Subsidi di Rumpin Bogor

Bogor, Jabar, Media mitrapolisi tv.com, Minggu 12/10/2025, Kasus pengoplosan tabung gas “Melon” kemudian dijual sebagai Gas non subsidi di Rumpin Bogor, menimbulkan banyak keresahan pada warga Rumpin sehingga mereka melakukan aksi protes di depan kantor Bupati Bogor, pada hari Senin, 9/10/2025.

Ironisnya Praktek pengoplosan Gas LPG 3 Kg. bersubsidi dengan skala besar diduga dilakukan dekat Landasan Udara Rumpin Kabupaten Bogor yang di koordinir oleh Robin

Pengoplosan tabung gas 3 kg ke 15 kg adalah tindakan pidana yang ilegal, karena mengubah gas bersubsidi menjadi gas non subsidi dengan cara yang tidak sah atau curang dan merugikan masyarakat dan negara.

Para pelaku membeli gas subsidi 3kg lalu memindahkan ke tabung ukuran 12 sampai 15 kg lalu kemudian dijual dengan harga tinggi ke warung atau usaha restoran.

Dampak dan konsekwensi pengoplosan gas subsidi ke non subsidi adalah: menyebabkan kerugian finansial bagi negara karena harganya lebih mahal daripada harga sebenarnya

Search
HomeSBIGas “Melon” Oplosan Dijual Sebagai Gas Non Subsidi di Rumpin Bogor
Gas “Melon” Oplosan Dijual Sebagai Gas Non Subsidi di Rumpin Bogor

Kasus pengoplosan tabung gas “Melon” kemudian dijual sebagai Gas non subsidi di Rumpin Bogor, menimbulkan banyak keresahan pada warga Rumpin sehingga mereka melakukan aksi protes di depan kantor Bupati Bogor, pada hari Senin,

Ironisnya Praktek pengoplosan Gas LPG 3 Kg. bersubsidi dengan skala besar diduga dilakukan dekat Landasan Udara Rumpin Kabupaten Bogor yang di koordinir oleh Robin.

Pengoplosan tabung gas 3 kg ke 15 kg adalah tindakan pidana yang ilegal, karena mengubah gas bersubsidi menjadi gas non subsidi dengan cara yang tidak sah atau curang dan merugikan masyarakat dan negara.

Para pelaku membeli gas subsidi 3kg lalu memindahkan ke tabung ukuran 12 sampai 15 kg lalu kemudian dijual dengan harga tinggi ke warung atau usaha restoran.

Dampak dan konsekwensi pengoplosan gas subsidi ke non subsidi adalah: menyebabkan kerugian finansial bagi negara karena harganya lebih mahal daripada harga sebenarnya.

Para pelaku pengoplosan gas LPG dapat dikenakan sanksi pidana dengan undang- undang migas nomor 22 tahun 2001

Sanksi penyalahgunaan migas, khususnya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 60 miliar, seperti yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas.

Oleh karena itu aksi demo hari ini meminta Bupati Bogor Rudy Susmanto menindak tegas para pelaku pengoplosan gas LPG yang ada di Rumpin Kabupaten Bogor.
DRS Adenbaskara SH MH

( Korlip Skmi, Tim)

Editor- J.Firman

Berita Terkait