SUMUT, Media mitrapolisi tv.com – Sejumlah advokat dan konsultan hukum dari Law Office Alamsyah, SH & Associates resmi mengadukan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri. Laporan tersebut disampaikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Mei 2025 atas nama klien mereka, Lisa, warga Kisaran Timur. Pengaduan dilayangkan pada Senin (26/5/2025).
Advokat Alamsyah, SH, MH, bersama tim hukumnya menyampaikan laporan tersebut sebagai buntut dari dugaan ketidakprofesionalan dan otoritas yang dilakukan oleh AKBP Afdhal Junaidi dalam menjalankan tugas sebagai Kapolres Asahan.
Berikut poin-poin pengaduan yang disampaikan ke Kadiv Propam Mabes Polri:
1.Pada tanggal 29 Maret 2023, klien melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Maya.
2.Maya diduga telah melakukan pencurian dengan cara membongkar dan/atau merusak kunci rumah milik klien. Akibat peristiwa tersebut, klien mengalami kerugian yang signifikan sehingga memilih menempuh jalur hukum.
3.Selama proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Asahan, Maya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik pun telah beberapa kali memeriksa yang bersangkutan dengan status sebagai tersangka.
4.Namun, hingga kini Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi belum melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap Maya. Padahal secara hukum, berdasarkan pasal yang disangkakan, tindakan penangkapan dan pengecualian sudah sepatutnya dilakukan.
5.Tim hukum menduga tindakan Kapolres Asahan yang dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan kewenangannya diduga dipengaruhi oleh intervensi pihak ketiga, yakni suami Maya, Kombes Pol Yusfi Munif Nasution, yang diketahui menjabat sebagai Dirintelkam Polda Maluku Utara.
6.Klien juga menilai AKBP Afdhal Junaidi tidak memiliki keberanian dalam menegakkan hukum secara adil di wilayah hukumnya, sehingga proses hukum terhadap laporan yang dibuat tidak mendapatkan kejelasan.
“Demikian laporan pengaduan ini kami sampaikan demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Polres Asahan. Kami berharap Bapak Kadiv Propam dapat mendengarkan laporan ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” ujar Alamsyah melalui sambungan telepon.
Sebelumnya diberitakan, Dua Oknum Perwira bertugas di Polres Asahan telah diadukan oleh Alamsyah dkk terkait etik ke Propam Polda Sumut, informasi yang dihimpun mawartanews.com kedua oknum perwira Polres Asahan tersebut kini menjalani hukuman di Propam Polda Sumut.
( Kabiro Sergai- Kelana J.P)
Editor- John Firman.