Batu.Bara.Media Mitrapolisi tv.Online,com, Beberapa media Online sebanyak 18 Orang (wartawan)yang menerima Biaya Iklan Media di Dinas Bappelitbangda di hebohkan,bila Perlu Bila Perlu Bupati Copot Kaban.
Dengan beredar nya media Online Dinas Bappelitbangda ,tim salah satu insvestigasi Media Mitrapolisi TV.online,pada hari Jumat,38,03,2025 sekira Pukul 14.00wib selesai Solat Jumat,bincang bincang
Menurut Kaban Dinas Bappetlibangda tentang beberapa Media yang mengatakan sebanyak 18 Orang yang Menerima Biaya iklan Media di Dinas Bappelitbangda senilai 150,Meminta Kepada Bupati Batu Bara Copot Kaban.hal tersebut sesuai dengan Undang undang Pokok Pres ,setiap wartawan yang memberitakan berita yang serial dan tidak menjelas kan data,fakta di harus kan meralat berita itu kembali,Cika dalam satuX24 jam tidak diadakan meralat,yang bersangkutan (Wartawan ) di kenakan Undang undang Pokok Peres No.90.
Jika Ada Pengajuan Media dengan syarat syarat untuk membuat Iklan di salah satu Media ,jelas Media tersebut menyampaikan berapa ukuran Iklan nya,selama berapa bulan ditayang kan ,dan berapa yang wajib di selesaikan oleh Pemasang Iklan
Setelah ada kesepakatan bersama antara yang membuat Iklan dan yang Iklan nya ditayangkan baru lah dibuat Kontrak Kerja kedua pihak,dan tertera berapa satu bulan ,selama berapa Bulan ,Ucap Kaban
Setelah Uang diterima sesuai Kontra wajib si Pembuat Iklan di Kena kan Pajak sekian Persen,,
Saya selaku PimpinanDinas Bappetlibang,Pemberitaan di media Online ,dengan Pemberitaan seperti OPIMI,Bukan berita,Ucap Kaban ,
Menurut Kabiro Mitrapolisi TV.Online,Jurnalis itu adalah yang dituntut Proposional nya dalam menyajikan berita tidak kerena sentimen,berita Ouax ,
(Kabiro Khairil.lubis)
Editor- John Firman.