KAB. CUANJUR, CIRANJANG,JABAR, Media mitrapolisi tv.com, Selasa 21/10/2025, Sehubumgan dengan adanya praktek illegal jual beli tanah milik negara/dinas pengairan yang dilakukan warga non muslim kepada warga muslim
binaan komunitas peduli mualaf(KOPIMU) juga binaan GARIS( gerakan reformis islam) Juga kepada warga lainnya(masyarakat umum) pengurus GARIS yang sekaligus pengurus komunitas mualaf berencana akan melaporkannya kepada pihak yang berwajib dan juga kepada pihak pihak lainnya.
Diduga practice jual beli tanah negara/pengairan tersebut tidak terlepas dari oknum oknum dinas pengairan/irigasi apabila dari pemerintahan kecamatan ciranjang dan dari pemerintahan desa kertajaya tidak merespon temuan praktek ilegal tersebut.
Ketua RW 08 desa kertajaya kecamatan ciranjang(agus setiawan) yang juga pengurus komunitas peduli mualaf dan dhuafa yang sekaligus aktifis kemanusiaan GARIS(GERAKAN REFORMIS ISLAM) cianjur telah mememukan dan mengantongi beberapa bukti terkait jual beli tanah negara/pengairan tersebut
diantaranya lahan kosong milik negara tersebut dijual bervareatip ada yg 800.000 hingga jutaan
Dalam waktu dekat ini Agus setiawan( ketua rw 08) desa kertajaya kecamatan ciranjang yang juga sebagai aktipis kemanusiaan akan meminta pertanggung jawaban dan penjelasan dinas dinas terkait.
Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum karena sudah melanggar KUHAP pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan
Warga masyarakat berhak menempati tanah negara tersebut sepanjang mematuhi dan memenuhi aturan yang berlaku tetapu kalau sudah diperjul belikan maka itu sudah melanggar hukum pidana.
Dan kami tegaskan seandainya ada oknum oknum pejabat intansi terkait maka dari kami tidak ada kata maap tentu harus di proses
Baik secara hukum atau secara administrasi
Yang sudah jelas menipu rakyat.
( Biro Cjr- Agus-Tim)
Editor- J.Firman.