Batu Bara Provinsi Sumut,Media Mitrapolisi tv.Online.com
Penyidik Bidang tindak Pidana Khusus Kajati Sumatra Utara(Kajitisu) Menahan 8 tersangka Korupsi pembangunan dan Perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan tataruang di Kabupaten Batu Bara tahun Anggaran (TA) 2023 diduga menyebabkan Kerugian Negara Rp.5.7 miliyar
Kajitisu Harli Siregar melalui PLH.Kasipenkum M.Husaini dalam siaran Peres nya diterima Awak Media tepat nya pada hari Jumat 29/08/2025 malam menjelaskan kedelapan tersangka yang ditahan itu M.R.A.selaku wakil Derektur CV.Citra Perdana Nusantara ,Kemudian RZ Selaku wakil Direktur CV.Bintang Jaya.
Selanjut nya RSL Selaku wakil Derektur CV.Bersama UP selaku wakil Direktur CV.Guana Perkasa AF selaku wakil Direktur CV.Egnar Gemilang SSL selaku wakil Direktur III CV Naila Santika dan terakhir T.M.R.selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara,Pejabat Pembuat Komitment (BPK)
Menurut Husairi ,kedelapan tersangka itu ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 29 Agustus 2025
Dijelaskan nya ,Penahanan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara,Nomor PRIN-06/L2/Fd/2/08/2025 tertanggal 29 Agustus 2025
M.Hsairi Menyampaikan dari hasil Penyidikan telah diperoleh fakta Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi bahwa para tersangka dalam melaksanakan Pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi Volume Pekerjaan berupa mutu dan Kualitas sehingga mengakibatkan terjadi nya kekurangan Volume pekerjaan .
Namun pihak Dinas Pekerjaan umum dan Tata ruang Kabupaten Batu Bara membayarkan hasil Progres Pekerjaan tersebut secara Penuh 100% yang ternyata tidak sesuai dengan Spesifikasi sebagai mana dalam Kontrak
Tersangka TMR selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsi nya dalam melakukan Pengawasan Pekerjaan ,tersangka RSL Selaku wakil Direktur CV Bersama dalam melaksanakan Pekerjaan mengurangi Spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas jalan Titi Putih menuju Pasir Permit
Lalu tersangka MRA selaku wakil Direktur 1 CV Citra Perdana Nusantara dalam melaksanakan Pekerjaan mengurangi Spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Ruas jalan Pasir Permit menuju Air Hitam
Kemudian tersangka RZ Selaku wakilDirektur CV.Agung Sriwijaya dalam melaksanakan Pekerjaan telah mengurangi Spesifikasi pada Peningkatan Ruas jalan SP Deras menuju Sei Rakyat
Selanjutnya peran tersangka AW selaku wakil Direktur CV Bintang jaya dalam melaksanakan Pekerjaan mengurangi Spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan Sedangkan peran tersangka UP selaku wakil Direktur CV.Guana Perkasa dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi Spesifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas jalan Bulan – Bulan menuju Gambus Laut
Tersangka AF selaku wakil Direktur CV Egnar Gemilang dalam melaksanakan Pekerjaan mengurangi Spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kabupaten Batu Bara ,sedangkan peran tersangka SSL selaku wakil Direktur III CV Nayla Santika dalam melaksanakan Pekerjaan mengurangi Spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas jalan pada Ruas jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara
Menurut Husairi kerugian ,Keuangan Negara /Daerah masih dalam Perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugian nya dari Nilai Pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887.04
Namun sumber Media ini menyebabkan Kerugian dari Pelaksanaan Proyek itu sebesar Rp 5.7 miliar sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum Perkara ini dilimpahkan ke Kajari Sumut
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai mana
(Khairil Lubis- Kabiro BB)
Editor- Redaksi