Bupati Kabupaten Batu Bara Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

Batu.Bara.Sumut Mitra Polisi tv.online.com, Senin 24/3/2025,
Bupati Terpilih Kabupaten Batu Bara H.Baharuddin Siagian SH,M,Si,menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Batu BaraTahun Anggaran2024 dan Nota.Ranperda tentang pemberian Insentif dan Kemudahan investasi pada rapat PripurnaDPRD Batu Bara tepat nya di Lima Puluh pada hari Senin 24/03/2025

SedangkanPenyampaian LKPJ ini merupakan Penjabaran Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan selama tahun 2024 dan bahan informasi bagi DPRD dalamsidang Paripurna sebagai bahan Evaluasi Kinirja
Kepala Daerah .

Selain itu juga merupakan salah satu wujud Implementasi fungsi Kontrol terhadap berbagai kesempatan bersama antara eksekutif dan legeslatif.

Dalam hal ini ,Bupati Batu Bara Baharuddin siagian ,Menyampaikan tentang Pendapat Daerah Pertama tentang target Pendapatan Daerah

Pemerintah Kabupaten Batu Bara pada tahun Anggaran 2024 sebagai mana yang tertuang dalam APBD dapat direalisasikan sebesar Rp.1.315.883.382.650.63 demgan rincian Pendapatan asli Daerah Terialisasi sebesar Rp 186.075.830.273.63 Pendapatan trsnsfer terialisasi sebesar Rp.1m112.878.056.387 dan lain lain Pendapatan Daerah yang sah terialisasi sebesar Rp.16.929.495.990.Paparannya

Selanjut nya untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diupayakan agar dapat.efektif dan efisen dalam Pengunaan Anggaran belanja Daerah yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masing masing Program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun Anggaran 2024Dengan nilai belanja pada tahun 2024 diterget sebesar Rp.1.343.185.299.386dan terialisasi sebesar Rp1.286.683.521.452.43

Selanjut nya ,Bupati Batu Bara Menyampaikan tentang Nota Rsnperda tentang Pemberiam Insentif dan kemudaan investasi

Peraturan Daerah ini Perlu dibentuk untuk melaksanakan Peranturan PemerimtahNomor 24.Tahun 2019 tentang Pembeeian insentivdan kemudahan investasi di Daerah dan Pemberian Kepastian hukum serta Pedoman dalam Pemberian insentif dan kemudahan di Kabupaten Batu Bara,ujar nya.Menurut Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan Penanaman Modal.,menigkat Pertumnuhan ekonomi menciptakan lapangan kerja ,meningkatkan Keampuan dan daya saing.,Mendorong Pengembangan ekonomi Kerakyatan dan mewujutkan Kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara,Sehingga.dapat.mewujudkan Batu Bara.yang mahagia.
(Kabiro Khairil Lubis oyon)

Editor- John Firman.

Berita Terkait