Bibit Korupsi! Camat Sukajadi Diduga Melakukan Penyalahgunaan Fasilitas Kantor dan Penyalahgunaan Wewenang

MitraPolisiTvOnline.Com….Pekanbaru, Riau – Fasilitas kantor adalah hak yang diberikan kepada aparat sipil negara (ASN) untuk menunjang fungsi dan tugas mereka. Sayangnya, berbagai fasilitas yang dibayarkan negara atau dari uang rakyat ini kerap digunakan untuk kepentingan pribadi dengan seenaknya. Penyalahgunaan fasilitas kantor inilah yang akhirnya memunculkan bibit-bibit korupsi jika tidak ditangani dengan baik dan cepat.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 lalu, penyalahgunaan fasilitas kantor atau fasilitas rakyat untuk kepentingan pribadi masuk kategori risiko korupsi tinggi dalam aspek pelaksanaan tugas yang ditemukan di 56 persen kementerian/lembaga dan 76 persen pemerintah daerah.

Dalam kategori yang sama adalah penerimaan gratifikasi; konflik kepentingan yang dipengaruhi suku, agama, kekerabatan, almamater, dan sejenisnya dalam pelaksanaan tugas atau memberikan layanan publik; dan atasan yang memberi perintah tidak sesuai aturan.

Penyalahgunaan fasilitas kantor atau fasilitas rakyat seperti memberikan izin menggunakan fasilitas kantor atau fasilitas rakyat adalah salah satu bentuk penyalahgunaan keuangan yang dibiayai oleh negara atau rakyat. Sehingga hal ini seharusnya tidak dilakukan oleh seorang abdi negara. Kenapa hal ini menjadi penting, karena barang atau tempat atau lahan milik negara berasal dari uang rakyat, sehingga seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat bukan pribadi atau kepentingan tertentu.

Penggunaan fasilitas kantor telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Berbagai praktik penyalahgunaan fasilitas kantor dari uang rakyat tersebut adalah bentuk-bentuk korupsi yang banyak dilakukan, terkadang pelaku abai dan santai saja, seakan bukan sebuah pelanggaran. Padahal jika dibiarkan terus terjadi, penyalahgunaan fasilitas kantor dari uang rakyat ini bisa memunculkan konflik kepentingan yang menjurus kepada korupsi yang lebih besar lagi.

Konflik kepentingan itu bibitnya korupsi, termasuk di dalamnya penyalahgunaan fasilitas kantor. Jika menyalahgunakan fasilitas kantor saja nyaman dan merasa biasa saja, bukan tidak mungkin akan melakukan korupsi lain yang sifatnya merugikan publik lebih besar.

Seperti contoh, beberapa hari terakhir media massa atau media online di Riau khususnya Kota Pekanbaru “Viral” memberitakan salah seorang camat. Berita tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan Penyalahgunaan fasilitas negara oleh seorang camat di wilayah Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

 

Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan fasilitas umum dapat berupa tindakan yang menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan. Penyalahgunaan wewenang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan fasilitas umum dapat berupa:
Menggunakan fasilitas umum dari negara atau daerah untuk kepentingan pribadi atau kepentingan tertentu, Menyalahgunakan prosedur untuk mencapai tujuan tertentu, Melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum dan Penyalahgunaan wewenang ini dapat dikenai sanksi pidana.

Penyalahgunaan fasilitas umum milik rakyat seperti memberikan izin penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan tertentu, Pelaku penyalahgunaan wewenang tersebut dapat dilaporkan kepada pihak berwenang, dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.
(BADRIZAL)

Editor, Redaksi

Berita Terkait