BAZNAS Tetapkan zakat, Infak dan sodakoh di kabupaten cianjur Tahun 2025

Cianjur//Media Mitrapolisitv.com ,minggu 16/2/2025, Pemerintah kabupaten cianjur Bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS ) kabupaten cianjur secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal,Infak sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya ( DSKL ) untuk tahun 2025

Ketua BAZNAS kabupaten cianjur H.Tata dalam keterangan,menyampaikan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan

Bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat kami berharap dengan adanya ketentuan ini masyarakat dapat lebih mudah memahami dan melaksanakan

Kewajiban zakat infak dan sedekah secara optimal,selain zakat fitrah pemerintah juga menetapkan nisab zakat mal sebesar 8,5 gram emas murni

Dengan besaran zakat 2,5 peresen dan total harta atau penghasilan yang telah mencapai nisab zakat mal,ini dapat di bayarkan setahun sekali atau setiap kali menerima penghasilan,

Melalui UPZ di instansi pemerintah, kecamatan atau langsung ke BAZNAS kabupaten cianjur

Penetapan ini di harapkan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat kabupaten cianjur dalam melaksanakan ibadah zakat,dan menguatkan solidaritas sosial di bulan ramadhan yang akan datang.
( Hadi.s )

Editor. John Firman

Berita Terkait