Cianjur//Media Mitrapolisitv.com ,minggu 16/2/2025, Pemerintah kabupaten cianjur Bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS ) kabupaten cianjur secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal,Infak sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya ( DSKL ) untuk tahun 2025
Ketua BAZNAS kabupaten cianjur H.Tata dalam keterangan,menyampaikan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan
Bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat kami berharap dengan adanya ketentuan ini masyarakat dapat lebih mudah memahami dan melaksanakan
Kewajiban zakat infak dan sedekah secara optimal,selain zakat fitrah pemerintah juga menetapkan nisab zakat mal sebesar 8,5 gram emas murni
Dengan besaran zakat 2,5 peresen dan total harta atau penghasilan yang telah mencapai nisab zakat mal,ini dapat di bayarkan setahun sekali atau setiap kali menerima penghasilan,
Melalui UPZ di instansi pemerintah, kecamatan atau langsung ke BAZNAS kabupaten cianjur
Penetapan ini di harapkan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat kabupaten cianjur dalam melaksanakan ibadah zakat,dan menguatkan solidaritas sosial di bulan ramadhan yang akan datang.
( Hadi.s )
Editor. John Firman