Senin, 23 Desember 2024

Tegas! Satlantas Polres Cianjur Tindak Pengguna Knalpot Brong

Cianjur – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur melaksanakan penindakan terhadap para pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong di wilayah Kabupaten Cianjur.

Penindakan dilakukan oleh para personel Satlantas pada Pos TMC Satlantas Polres Cianjur, Pos 10C dan depan Mako Polres Cianjur, Selasa (3/12/2024).

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anjar Maulana, S.T.K., S.I.K., M.Si. menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para remaja, dalam berkendara dengan tertib dan aman di jalan raya.

“Kami berupaya menciptakan suasana jalan raya yang aman dan nyaman, serta meminimalisir potensi gangguan dan kecelakaan akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai di Kabupaten Cianjur,” ucap AKP Anjar

Adapun hasil penindakan pada hari ini yaitu petugas berhasil menyita sebanyak 12 kendaraan bermotor roda dua, 65 lembar STNK, 5 buah SIM dan 23 buah knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Ia menambahkan, penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019.

AKP Anjar menegaskan, pihaknya akan terus berupaya untuk meminimalkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi maupun pelanggaran lalu lintas lainnya, semua itu demi mewujudkan kamseltibcar lalu lintas yang kondusif di wilayah Kabupaten Cianjur.

“Kami mengimbau agar para pengendara menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis, demi kenyamanan bersama dan keselamatan di jalan raya. Kami juga berpesan kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, untuk turut mengawasi anak-anak mereka agar tidak menggunakan kendaraan tidak sesuai peraturan, seperti knalpot brong,” pungkas AKP Anjar.

Berita Terkait