Senin, 23 Desember 2024

Sumedang: Peluang Emas! Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan,program Pemutihan Hingga 30 November

Sumedang, – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sumedang mengadakan operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di minggu ke-2, hari ke- 3 pukul 09.00-12.00 WIB, di depan Pos Gatur Jalan raya Cadas Pangeran Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang – Jawa Barat. Operasi pemeriksaan pajak kendaraan dilakukan oleh P3DW Kab. Sumedang bersama Polres Sumedang, Jasa Raharja, Polisi Militer, dan Bank BJB Rabu( 20/11/ 2024)

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Sumedang, Yus Muhamad Nizar, S.I.P., M.M., menyampaikan pesan dan harapannya kepada pengguna kendaraan bermotor. “Apabila belum membayar pajak kendaraan bermotor, segera manfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode pembayaran 01 Oktober – 30 November 2024, dimana 1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor, 2. bebas bea balik nama kendaraan second (BBNKB II) 3. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 4. Bebas tunggakan Pokok Tahun ke 3,4,5 dan seterusnya 5. Dan terakhir Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat” ujarnya.

Lanjut Yus Muhamad Nizar,S.I.P.,M.M., Menyampaikan kepada awak media tentang di Wilayah Sumedang potensi kendaraan tidak melakukan Daptar ulang ( KTMDU) Dan kendaraan belum melakukan Daftar ulang Sampai dengan oktober 2024 kendaraan sebanyak 328,007 KBM.
KTMDU R2=79.222 R4=5.725 jumlah 84.947 Atau 25,94%.
KBMDU R2=34,410 R4=3.895 jumlah 38,305 Atau 11,70%.

Operasi pemeriksaan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan biaya yang lebih ringan
* Maman.S

Berita Terkait