
Cianjur MP tv online
Razia kenalpot brong yang di laksana kan kapolsek sukanagara berseeta jajaran anggota yamg di laksana kan dari tanggal 5 sampai dengan 12/09/2024.dari razia ini berhasil di sita barang bukti knalpot yang tidak standar spesifikasi sebanyak 31 barang bukti.
Dengan di adakan nya razia knalpot brong ini untuk menindak lanjuti pengaduan serta keluhan dari masyrakat yang merasa terganggu dengan suara bising dari kenalpot motor.sehingga dapat menimbulkan keresahan serta gangguan.
Kapolsek IPTU DEDI memberikan keterangan kepada awak mitra polisi tv online”kami melaksanakan razia kenal pot brong.ini untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat, tujuan untuk mengurangi kebisibgan,yang dapat mengganggu warga masyarakat yang sedang beristirahat ataupun beraktipitas,pelaksanaan razia sesuai dengan undang undang pasal 285 ayat 1 UUD lalu lintas jalan,dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan serta denda paling banyak RP 250.000, lanjut kapolsek semoga dengan ada nya kegiatan rutin razia menjadikan sukanagara bebas dari pada knalpot brong.pelaksanaan razia ini berjalan dengan lancar.
( Bad de ) Korlip jabar