Rabu, 25 Desember 2024

Rugikan Negara 3,1 Milyar Kasus Korupsi BRI Dibongkar Kejari

Cianjur. Mitrapolisitv.com -Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Cianjur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi ( tipikor ) di Bank BRI Cianjur, sehingga mengakibatkan kerugian uang negara milyaran rupiah.

Pelaku tipikor merupakan dua karyawan Bank BRI berinisial AAR dan AP serta seorang calo kredit berinisial ZN. Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian materi sebesar Rp. 3,1 milyar.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin mengatakan, terbongkarnya kasus dugaan tipikor di Bank BRI ini, berawal dari masalah kredit macet dan nilainya cukup fantastis yang terjadi di Bank BRI ranting Sukanagara dan BRI ranting Warungkondang.

” Akibat tipikor kredit macet di kedua Bank BRI tersebut, negara mengalami kerugian Rp. 3,1 M dengan rincian Rp. 1.437.373.701 di Bank BRI Warungkondang, dan Rp. 1.670.820.623 di Bank BRI Sukanagara,” katanya, Kamis 18/07/2024.

Kata Kajari, dalam aksinya kedua pelaku ini melibatkan seorang calo kredit fiktif ( ZN ) yang bertugas sebagai kreditur dengan cara meminjam nama nasabah orang lain untuk mendapatkan fasilitas kredit ( kredit topengan – red ).

Masih kata Kajari Cianjur, pelaku AP telah melakukan aksinya selama dua tahun berturut-turut dari tahun 2020 sampai tahun 2022. Sementara AAR dibantu ZN melakukan aksinya di Bank BRI Sukanagara. Sehingga pihaknya meminta kesaksian dari 60 orang nasabah.

” Tipikor kredit topengan ini telah dilakukan ketiga pelaku ini tersebut sejak tahun 2022 hingga 2024. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1650 /M.2.27/Fd.2/06/2024 tanggal 07 Juni 2024, Kejari Cianjur memeriksa 60 orang saksi,” ungkapnya.

Upaya memenuhi unsur alat bukti, sambungnya, pihaknya telah menyita sejumlah dokumen dan melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku sejak Kamis (18/7) untuk mempermudah proses penyelidikan dan penuntutan serta tidak menghilangkan barang bukti.

Modus pelaku dalam melakukan aksinya karena tuntutan untuk memenuhi target plafon dan nasabah agar tersangka mendapatkan insentif dari bank sekitar Rp 20 juta. ” Namun uang kredit untuk nasabah yang sudah cair hanya diberikan beberapa persen saja, sisanya dipakai untuk kepentingan pribadi,” terang Kajari.

“Ketika nasabah mendapat pinjaman Rp. 10 juta, hanya Rp. 500 ribu yang diserahkan. Sedangkan kredit yang paling tinggi diajukan mencapai Rp. 100 juta dan uangnya digunakan untuk kepentingan tersangka,” paparnya

Akibat perbuatannya kata Kajari, para pelaku ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor, denganbsangsi pidana 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Subur

Berita Terkait