Polres Tasik Kota –Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono,S.H.,S.I.K.,M.H,Melalui Kasat Reskrim AKP Herman Saputra Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian, Penipuan dan Penggelapan sepeda motor di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota ,Selasa (20/08/2024)
“Kami jajaran Satreskrim telah mengamankan tersangka berinisial SH (29) , terduga pelaku pencurian,penipuan dan penggelapan sepeda motor, dan tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Juni 2023 hingga bulan Agustus 2024”Ucap Kasat Reskrim AKP Herman Saputra
“Tersangka mengaku melakukan aksi pencurian dan penggelapan itu sebanyak 24 kali, kebanyakan wilayah Tasikmalaya,” sambungnya
Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa modusnya pura-pura mau memberi pekerjaan, baik itu melalui media sosial mau pun dia datang langsung ke bengkel las.
Pada kesempatan itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, menambahkan bahwa kasus ini hendaknya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal.
“Kami menghimbau jangan mudah percaya sama orang yang baru dikenal. Jangan terlalu mudah menyerahkan kunci kendaraan,” ujar Kapolres kepada wartawan.
Kemudian AKP Herman Saputra menjelaskan bahwa jajarannya mengamankan 12 unit sepeda motor dan merupakan hasil pengembangan dari beberapa wilayah di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya serta wilayah Kabupaten Ciamis
“Perbuatan pelaku sangat meresahkan, ada 12 unit sepeda motor sudah dijual atau sudah berpindah tangan,” jelasnya
Sementara itu, salah satu korban bernama Apep Dedi warga Kecamatan Padakembang Tasikmalaya, yang hilang motor sekitar bulan Mei 2024, sangat mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya Kota yang dapat mengungkap kasus tersebut.
”Terimakasih Kepada Kapolres Tasikmalaya Kota dan Jajaran Sat Reskrim yang telah berhasil mengembalikan motor saya yang telah hilang ,sungguh saya tidak menyangka motor saya bisa balik lagi,rupaya masih ada rejekinya,saya sangat bersyukur dan terima kasih sekali kepada pihak kepolisian ”ungkap korban.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada pelaku SH, yakni Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun.(Redaksi)