Selasa, 24 Desember 2024

Polsek Sukanagara Tertibkan Kendaraan Berknalpot Bising Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Polsek Sukanagara Terti

Cianjur mitra polisi online Dalam rangka pemeliharaan dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polsek sukanagara melaksanakan operasi penertiban knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Rabu ( 16/10/2024)

Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek sukanagara IPTU DEDI, Aiptu Sulasdi,Aiptu Aris kurniawan SH, Bripka sansan . bersama anggota Polsek sukanagara.

Polsek sukanagara melakukan penindakan kepada unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis / bising / brong.dalam razia ini di amankan 6 knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi (brong)

Kapolsek iptu Dedi mengatakan kepada media MP tv online, dasar di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain itu juga menindak lanjuti aduan dan keluhan dari warga masyarakat yang terganggu dengan penggunaan knalpot brong.

“Kami akan terus melakukan Razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sampai Kecamatan sukanagara terbebas dari knalpot brong”. Pungkas Kaplosek. ( Bah de ) Korlip jabar

Berita Terkait