Garut | Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, Polsek Leles Polres Garut menggelar razia penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.
Razia kali ini tidak hanya di lakukan di jalan, akan tetapi juga dilakukan di SMA 2 Garut Kecamatan Leles Kabupaten Garut. Jumat (6/12/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk menindak tegas penggunaan knalpot bising yang meresahkan masyarakat serta melanggar peraturan lalu lintas.
Pihak kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan bermotor yang terparkir di lingkungan sekolah dan juga di sekitar wilayah hukum Polsek Leles.
Kapolres Garut AKBP Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Leles AKP Dadang Sumitra S.Sos., M.H., menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menciptakan situasi yang kondusif dan tertib di masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Penggunaan knalpot bising selain melanggar aturan, juga sangat mengganggu kenyamanan warga, ” ujarnya.
Dalam razia tersebut, 10 knalpot tidak sesuai spesifikasi langsung di berikan tindakan tegas berupa penyitaan knalpot.
Para pelanggar juga diberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan dampak negatif dari penggunaan knalpot bising/brong.
( Korlip)