Cimanggung_Sumedang. Bertempat di Bundaran Permata Hijau Jl. Raya Rancaekek Kabupaten Bandung dan sekertariat masing masing Organisasi SP/SB Kabupaten Sumedang telah berangkat Perwakilan Massa Aksi ABSM (Aliansi Buruh Sumedang Menggugat) Ke Kantor Disnaker Provinsi Jabar dan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat Dalam rangka Aksi Pengawalan UMK Kab/Kota Jawa Barat Tahun 2025. Senin (16/12/2024).
Pengamanan dipimpin dan di laksanakan oleh Kapolsek Cimanggung KOMPOL KARYAMAN D SH. MH. Beserta Anggota Polsek Cimanggung.
Keberangkatan Perwakilan massa aksi dari ABSM (Aliansi Buruh Sumedang Menggugat) Akan dipimpin oleh Maaing masing ketua serikat buruh.
1. Guruh Hudiyanto (Ketua DPC KSPSI Kab. Sumedang) Berangkat Masing masing 10 Orang, 5 unit R2.
2. Slamet Priyanto (Ketua PPB-KASBI Kab. Sumedang) Titik kumpul Bundaran Permata Hijau Jumlah masa 17 Orang menggunakan 2 unit R4 Minibus nopol Z 1894 AD dan D 1757 SDA.
3. Asep Budiman (Ketua GOBSI/F. GABUS Kab. Sumedang)Berangkat masing masing 4 Orang, 2 Unit R2
4. Koko Senjaya (Ketua KSPN Kab. Sumedang) Berangkat masing 4 Orang , 2 unit R2.
Jumlah massa 35 orang dengan menggunakan kendaraan R2 dan R4 dengan teknis pemberangkatan masing masing Organisasi langsung menuju Disnaker provinsi Jabar.
Adapun tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut :
1. Tetapkan UMK 2025 untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat dengan minimal kenaikan sebesar 6,5% dari nilai UMK tahun 2024.
2. Apabila Kabupaten/Kota merekomendasikan nilai kenaikan UMK diatas 6,5%, maka nilai tersebut jangan dirubah ditingkat Provinsi.
3. Tetapkan UMSK Tahun 2025 untuk seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat.
Aksi ABSM (Aliansi Buruh Sumedang Menggugat) ke Disnaker Prov Jabar tersebut dalam rangka Mengawal Rapat Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 % Sebelum ditetapkan nya SK Gubernur Jabar dan Rencana Penetapan UMR nya pada hari kamis tanggal 18 Desember 2024.
PENDAPAT PELAPOR :
Pemberangkatan Aksi buruh ke Gasibu dan Disnaker Provinsi jabar dalam rangka Pengawalan dari ABSM (Aliansi Buruh Sumedang Menggugat) dalam rangka mengikuti aksi gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat untuk mendorong Dewan Pengupahan Provinsi dan Pj Gubernur Jawa Barat untuk menuntut kenaikan UMK Kab/Kota Jabar tahun 2025 sebesar minimal 6,5% dengan mengacu pada Permenaker No.16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dan usulan kenaikan UMSK Kab/Kota tahun 2025 sesuai rekomendasi Bupati/Walikota masing masing wilayah.( Korlip jabar)