PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta melalui Jajaran Sat Res Narkoba dan Sat Samapta menggelar kegiatan Razia dan pemeriksaan urine di tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Purwakarta, Pada Jumat, 8 November 2024, petang.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Sat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, dengan melibatkan Personel Sat Res Narkoba dan Sat Samapta serta berkolaborasi dengan Subdenpom III/3-4 Purwakarta.
Dalam razia ini petugas memfokuskan pada penggunaan dan peredaran obat-obatan terlarang dan narkoba.
Selain memeriksa barang bawaan pengunjung, petugas juga melakukan tes urine. Total ada 38 orang yang dites urine dari dua lokasi yang dirazia.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah menuturkan razia ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Sebaigai mana arahan Bapak Kapolres Purwakarta, Razia tempat tempat hiburan yang diduga adanya peredaran maupun pengguna-pengguna narkoba di tempat-tempat tersebut untuk meminimalisir adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ungkap Yudi.
Dalam razia tersebut, lanjut dia, pihaknya tidak menemukan adanya pengunjung ataupun karyawan yang positif menggunakan narkotika. Meski begitu, pihaknya akan terus menggelar razia serupa ke tempat hiburan malam.
Selain itu, kata Yudi, pihaknya juga melakukan razia ke kafe dan toko yang disinyalir menjual minuman keras (miras) .
“Kami juga melakukan razia ke tempat-tempat yang diduga menjual miras. Dalam razia tersebut kami berhasil menyita 268 botol miras berbagai merk dan jenis di dua lokasi yang berbeda,” ungkapnya.
Yudi menyebut, kegiatan ini untuk memelihara serta meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat guna tercapainya kamtibmas yang kondusif jelang Pilkada Serentak 2024.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang Pilkada serentak dan dalam rangka mendukung Program Asta Cita 100 hari Presiden Prabowo,” ucap Yudi.
( Beny)