Cianjur – Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Cianjur, Polres Cianjur melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran minuman keras (miras) atau oplosan, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, peredaran narkoba serta curas, curat dan curanmor (C3). Sabtu (21/09/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabagops Polres Cianjur Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H. dimulai dengan apel kesiapan pada pukul 21.00 WIB di Lapangan Apel Mapolres Cianjur yang diikuti oleh berbagai elemen terkait. Pada pukul 21.30 WIB, dilaksanakn patroli gabungan di seluruh wilayah hukum Polres Cianjur sebagai bagian dari kegiatan dari operasi ini.
Hasil dari operasi KRYD pada malam ini yaitu petugas Satlantas Polres Cianjur melakukan penilangan dan penindakan terhadap para pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dengan berhasil mengamankan sebanyak 20 buah knalpot.
Selain itu, personel dari Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan sebanyak 42 botol miras (minuman keras) berbagai merk dari depot atau warung jamu di wilayah Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. melalui Kasubsi PIDM Si Humas Polres Cianjur IPDA Muslikan, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur.
“Penertiban ini juga merupakan langkah preventif untuk menekan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai ketentuan dan mengganggu ketertiban umum serta menekan peredaran miras.”
(Hadi biro)