Cianjur. Mitrapolisitv.com -Upaya memastikan benar atau tidaknya bahwa bocah laki-laki ( 10 ) menjadi dugaan malpraktek yang terjadi di Puskesmas Sindangbarang beberapa waktu lalu.
Polres Cianjur melakukan pembongkaran makam almarhum DAN yang berada di wilayah Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, pembongkaran makam DAN dilakukan hari ini, Selasa 28/05/2024 untuk dilakukan keperluan autopsi.
AKP Tono Listianto menjelaskan pembongkaran makam DAN pada Selasa pagi (28/5/2024) hari ini untuk dilakukan pemeriksaan autopsi.
“Autopsi terhadap jenzah DAN direncanakan akan dilakukan di RSUD Cianjur pada Rabu 29/5/2025 lusa,” kata Tono saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Senin kemarin 27/5/2025.
Tono menjelaskan, pihaknya sudah kembali memeriksa dan memintai keterangan dari tiga orang saksi baru dalam kasus dugaan malapraktik
tersebut.
” Ketiga orang tersebut, pertama
saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Jauhari Sp.A, dan dua lagi adalah perawat dari Puskesmas Sindangbarang,” terangnya.
Kasat Reskrim juga menerangkan, sampai saat ini total saksi yang sudah dimintai keterangannya sebanyak 10 orang, dari pihak keluarga korban dan pihak Puskesmas Sindangbarang.
“Proses selanjutnya kasus dugaan malpraktek, kita masih akan menunggu hasil pemeriksaan autopsi jenazah DAN yang akan dilaksanakan besok hari, Rabu 29/05/2024.,” jelasnya.
Dikatakan Tono, korban merupakan warga kampung Cieurih, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang Cianjur. DAN diduga telah menjadi korban malpraktek saat menjalani perawatan di Puskesmas Sindangbarang.
Pada saat itu lanjutnya, berdasarkan informasi, saat itu DAN mengalami demam tinggi dan dibawa ke Puskesmas oleh orang tuanya. Minggu bulan lalu 21/04/2024.
Setelah 5 jam menjalani perawatan, pihak Puskesmas menyatakan anak pasangan dari Syarifah Lawati (43) dan Deni (40) meninggal dunia.
Subur