MitraPolisiTvOnline.Com.INHU, – RIAU…Kekecewaan masyarakat dengan pemerintah terkait maraknya truk Batubara Overload dan Over Dimension (ODOL) yang beroperasi di kabupaten Inhu sudah tidak bisa di tolerir lagi aktivitasnya.
Forum Masyarakat Indragiri Menuntut (F-MIM) Kabupaten Indragiri Hulu –
Provinsi Riau yang tergabung dari berbagai Kecamatan mulai dari masyarakat yang berada di Areal lokasi Tambang Batubara di Kecamatan Peranap sampai Kecamatan Kuala Cenaku dan Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC – PMII) Inhu melakukan aksi demo damai (unjuk rasa) di kantor Bupati Inhu. Kamis (20 Juni 2024) sekira Pukul 10.30 S/d 12.00 Wib
Tampak hadir dalam Aksi Demo Damai Mewakili Bupati Inhu, Paino Asisten 2, Dishub, Kasatpol PP, Personil Polres, Personil Kodim 0302 Inhu, Hatta Munir, Seno Harto, Arifuddin Akhalik, Ketum PC PMII Inhu dan Anggota, Ketua LSM, Ketua Ormas, serta Masyarakat Se Kab Inhu mulai dari Kecamatan Peranap sampai Kecamatan Batang Cenaku turut hadir dalam Aksi Demo tersebut.
Dalam aksi yang dilaksanakan di kantor Bupati Inhu tersebut,
Ketua Umum PC PMII Inhu, Romi Zelvindra diwakili Nazwan
dalam orasinya meminta agar pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Bupati Inhu, Rezita Meylani SE agar memenuhi tuntutan yang disampaikan masyarakat dan PC PMII Inhu, antara lain seperti : Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 550/DISHUB/198,tanggal 18 Maret 2024, Tentang Tonase Pengangkutan Truck ODOL Batu Bara, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara yang isinya sebagai berikut : Pemegang IUP dan IUPK Wajib menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus, Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus.
Intinya pada aksi unjuk rasa itu, masyarakat dan Mahasiswa mendesak dengan tegas agar Bupati Inhu membangun jalan alternatif dan segera menindak Perusahaan Tambang dan Truk yang Over Dimension Over Loading (ODOL) karena dinilai telah membuat sejumlah infrastruktur jalan yang dilintasi nya memicu keresahan masyarakat serta jalan menjadi rusak serta memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa. Ujar Nazwan mahasiswa Hukum itu.
Selanjutnya Tokoh Masyarakat Masyarakat Inhu, Arifuddin Akhalik dalam orasinya juga meminta agar Bupati Inhu menerapkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan PP nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, tegas Arifuddin Akhalik.
Selanjutnya diakhir Orasi Demo Damai, Tokoh Aktivis Kemanusiaan Sosial Inhu, Bung Hatta Munir mengingatkan kepada Pemkab Inhu, Bupati Inhu diharapkan dapat merealisasikan apa yang disampaikan dalam orasi PC PMII Inhu.
Diharapkan kepada PC PMII dan Masyarakat di sepanjang Jalan Provinsi dari Peranap – Kuala Cenaku yang menjadi korban dampak truk Odol Batubara bisa menahan diri dulu sampai batas waktu yang kita sepakati selama tiga hari mulai terhitung dari sekarang.
Lanjut Mantan Dewan itu seandainya sampai batas waktu yang kita sepakati kalau Pemkab, Bupati Inhu tidak merespon dan menindaklanjuti harapan masyarakat terpaksa semua kekuatan komponen masyarakat dan mahasiswa akan bergerak apakah langsung kemulut operasi Tambang batubara atau distop truk Odol yang masih beroperasi dijalan Provinsi
Diakhir klosing orasi sebagai penutup Bung Hatta Munir menyayangkan bahwa Negeri ini tidak baik baik saja dan mewanti wanti Pengusaha dan Pemerintah supaya mengambil Keputusan yang menguntungkan masyarakat jangan memihak kepada Penguasa, kuatir kalau sudah habis batas kesabaran masyarakat tak tahulah mau jadi apa negeri Indragiri yang tercinta ini. Pungkas Tomas Inhu itu.
Asisten 2 Sekretaris Daerah Inhu, Paino didampingi Kadishub Inhu, Kasatpol PP mew