Tak Kantongi Ijin Lingkungan dan IMB Pembangunan Pabrik Air Kemasan Dihentikan Trantib Kecamatan Gekbrong

Cianjur. Mitrapolisitv.com pembangunan pabrik milik perusahaan air minum dalam kemasan yang berada di wilayah Desa/Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur, diberhentikan secara paksa oleh Satuan Pol PP Kecamatan Gekbrong.

Pasalnya, pembangunan tersebut tidak dilengkapi dengan ijin mendirikan bangunan ( IMB ) dan ijin lingkungan dari warga Desa Gekbrong. Demikian disampaikan Kepala Seksi ( Kasi ) Ketenteraman dan Ketertiban ( Trantib ) Kecamatan Gekbrong, Edi Wahyudin. Rabu 10/07/2024.

Pada saat itu kata Edi, pihak proyek sedang melakukan pengeboran air sedalam 20 meter dan airnya untuk dijadikan sampel. Namun air yang dibawa itu banyak mengandung kandungan biji besi. Kemudian pihak proyek mengebor kembali, kira-kira baru 5 meter, Kasi Trantib meminta pengeboran air agar dihentikan.

Kemudian Edi Wahyudin, minta pihak proyek untuk memperlihatkan IMB dan perijinan lainnya, pelaksana pembangunan proyek tidak dapat memperlihatkan IMB dan perijinan lainnya termasuk ijin lingkungan dari warga desa Gekbrong.

Jika pembangunan sumur bor dilanjutkan lanjut Edi, yang terkena dampak bukan hanya warga Desa Gekbrong. Tetapi warga Desa Cikahuripan dan warga Desa Kebonpeuteuy pun akan terkena dampaknya juga.

” Jika pembuatan sumur bor tersebut tetap dilanjutkan, dampaknya akan dirasakan oleh warga tiga desa. Yakni Desa Gekbrong, Kebonpeuteuy dan Desa Cikahuripan,” tuturnya.

Ketika pelaksana proyek akan dikonfirmasi di lokasi pembangunan, Pak Uus dan Pak Dudung tidak ada ditempat. Sebab proyek pembangunan pabrik air minum dalam kemasan sudah beberapa hari lalu teh dihentikan.

Untuk menggali informasi lebih dalam terkait pembangunan pabrik air minum dalam kemasan, awak media mendatangi Kepala Desa ( Kades ) Gekbrong, ternyata Dadang ( kades – red ) tidak ada ditempat. Demikian juga dengan Sekretaris Desa ( Sekdes ) Desa Gekbrong, Andri ( sekdes-red ) pun tidak ada ditempat kerjanya.

Subur
.

Berita Terkait