
Sukabumi, Media mitrapolisi online ,Sosialisasi
(BKCHT) Barang Kena Cukai Hasil Tembakau
Dan Identifikasi Rokok Pita Cukai Ilegall di kabupaten sukabumi.
Hadir dalam sosialisasi ,Camat cikakak yang diwakili Kasi Pem Ade Seksi penyuluhan dan pembinaan dari Bea Cukai Erli,Kasat Pol PP kaupaten sukabumi yang diwakili Kabid Satpol PP mochamad Asep dan jajarannya,Satpol PP kecamatan Cikakak Rudo pebri, Dan posmil O622 yang diwakili Bhabinsa Desa Cikakak Sertu Shalekan,Kepala Desa Cikakak H dede
Yang diwakili Kadus 1 Deden syahrudin,Ketua BPD Desa Cikakak Irwan setiawan ,Beserta Elemen Masyarakat ,Sosialisasi dilaksanakan diaula Hotel La Plage Bech Clube pada Hari Rabu tanggal 16 Juli 2024. Sampai dengan selesai
Kemudian Humas Bea Cukai Bogor ERLI di kompermasi awak Media mitrapolisi tv online, Menyampaikan pemaparnnya, setiap orang yang melanggar ketentuan dibidang cukai berdasarkan uu no 11 thn 1995 junto uu no 39 thn 2007 tentang cukai dikenai sanksi pidanana 1 (satu) sampai 5 (thn) penjara( stop peredaran roko ilegal) pngkasnya
Team Biro kota/kabupaten sukabumi