Selasa, 24 Desember 2024

SEBNYAK13 PASANGAN CALON PENGAMTIN ( CATIN ) IKUTI BINGBINGAN KAWIN ( BINWIN).

Cianjur.Mitrapolisitv.com – Rabu.18.09.2024.Pentingnya mengikuti pengarahan Bimbingan Kawin ( Binwin ) bagi setiap pasangan Calon Pengantin ( Catin ) atau calon pasangan suami istri.

Bimbingan Kawin ( Binwin ) merupakan serangkaian kegiatan pendidikan cara baru bagi calon pengantin yang secara materi dan metode lebih efektif dan efisien dalam rangka menyiapkan calon pengantin agar lebih siap lahir dan batin dalam menyambut kehidupan berumah tangga bersama pasanganya dalam mewujudkan keluarga yang Sakinah,Mawadah,Warohmah.

Adapun materi wajib dalam Bimbingan Kawin ada beberapa hal yang diantaranya Dapat membangun Generasi yang berkualitas,Ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan dalam rumah tangga.

Bertempat di aula Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur Jawa barat yang beralamat di Jalan Raya Bandung no.44 Km 3,ada 13 pasangan calon pengantin ( Catin ) yang mengikuti pengarahan Bimbingan Kawin ( Binwin ).

Selain pengarahan dari Kepala Kantor Urusan Agama yang di bantu Petugas pembantu dalam pelaksanaan nikah atau Penghulu yang memberikan penjelasan materi Bimbingan tersebut juga melibatkan unsur tim Kesehatan dari Puskesmas.

Nursaebah selaku petugas Motifator ketahanan keluarga ( Motekar ) dari kantor UPTD T5 kecamatan karangtengah yang turut memberikan materi dalam pelaksanaan Binwin tersebut.

“Kami setiap hari rabu memberikan penyuluhan di Kantor Urusan Agama ( KUA ) dengan materi yang beraga diantaranya tentang alat reproduksi atau kesehatan reproduksi juga tentang ketahan keluarga,kekerasan dalam keluarga karena dalam keluarga tidak terlepas dari masalah.paparnya

Nah..bagaimana caranya agar rumah tangga terlepas dari masalah tersebut agar tidak terjadi kekerasan,jadi tugas kita selain memberikan penjelasan juga memotipasi serta memediasi calon pengantin tersebut agar terhindar dari masalah ketika mereka sudah dinyatakan resmi menjadi pasangan suami istri menikah tercatat di negara dan resmi secara agama dan untuk hal kaitan kontrasepsi Keluarga Berencana ( KB ) itu merupakan bagian petugas lain.tutupnya

(Gunawan.)

Berita Terkait