Cianjur. Mitrapolisitv.com -Dalam rangka menyambut Hari Jadi Cianjur ( HJC ) yang ke. 347 tahun, tepatnya tanggal 12 Juli 2024. Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Cianjur, menggelar Pekan Sadar Pajak ( PSP ) yang digelar sejak hari ini Senin 08 s/d 21 juli 2024 dan memperingati Hari pajak Nasional ( HPN ).
Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Cianjur melalui Bapenda menggelar PSP berupa pembebasan denda pajak bumi dan bangunan di wilayah pedesaan dan perkotaan ( PBB P2 ).
Dikatakan Kepala Bidang ( Kabid ) Penagihan Pajak Daerah ( PPD ) pada Bapenda Cianjur, Samudra Wira Purnama ( SWP ), PSP ini digelar dalam rangka menyambut HJC ke. 347 tahun, dan sekaligus memperingati HPN.
PSP ini digelar kata SWP, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor : 900.1.8.2/Kep.234-Bapenda/2024 tentang pembebasan sangsi adiministratif berupa bunga dan denda PBB P2.
Kata SWP, masyarakat Cianjur bisa melakukan pembayaran pajak PBB-P2 melalui Bank BJB, minimarket ataupun aplikasi yang sudah diinformasikan.
“Tujuan dari PSP ini dalam rangka optimalisasi penerimaan piutang PBB, percepatan dan perluasan digitalisasi pajak daerah serta menjadi salah satu monitoring dan evaluasi atas implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah ( EPTD ) sesuai dengan arahan Kementerian Koordinator ( Kemenko ) Bidang Perekonomian,” jelasnya.
SWP juga berharap dengan adanya pembebesan denda ini bisa meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor PBB di triwulan III khususnya pada Juli 2024.
” Kami berharap dengan adanya pembebasan denda ini, dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor PBB di triwilan III khususnya pada bula Juli 2024,” pungkas SWP.
Subur.