Cianjur. Mitrapolisitv.com –
Inspektorat Daerah ( Irda ) Kabupaten Cianjur, melakukan pemeriksaan terhadap dua orang Kepala Desa ( Kades ) yang diduga telah menyalah gunakan anggaran Dana Desa ( DD ) untuk kepentingan pribadi.
Kades yang diperiksa adalah ( UH ), Kades Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu dan ( AY ) Kades Padaluyu Kecamatan Cikadu. Kedua oknum Kades ini kini sedang menjalani pemeriksaan secara khusus ( riksus ) terkait dugaan penyelewengan anggaran DD dan penyalahgunaan jabatan.
Kepala Irda Cianjur, Endan Hamdani menyatakan, riksus dilakukan terhadap dua oknum Kades ini atas dasar laporan warga, laporan masuk tahun pada 2024.
“Pemeriksaan khusus terhadap dua orang kades dilakukan pada 2025. Untuk Kades Sukaluyu, laporan dilakukan masyarakat.
Sedangkan Kades Padaluyu dilaporkan BPD, camat, dan kepolisian,” kata Endan, Rabu 08/01/2025.
Menurut Endan, dugaan penyalahgunaan anggaran terkait penggunaan APBDes, terutama yang bersumber dari dana desa. Proses riksus secara teknis dilakukan dengn penugasan yang diterbitkan kepada auditor dan P2UPD dengan rata-rata lama waktu penanganan sekitar 8 hari.
Kemudian baru tahapan penyusunan laporan. Apabila dipertimbangkan untuk penambahan waktu maka dapat dilakukan perpanjangan.
“Untuk penanganan riksus ini sudah dua hari dilakukan, sejak Senin, 6 Januari 2025. Proses riksus ini membutuhkan waktu cukup lama dan bisa diperpanjang,” pungkasnya.
Subur.