Cianjur. Mitrapolisitv.com -Proyek pembangunan pemasangan boronjong 10 traf dengan panjang 15 meter dan kedalam sekitar 5 meter, di Kampung Cariu, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, diduga telah melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).
Selain itu, proyek yang dikerjakan Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Daerah ( BPBD ) Kabupaten Cianjur ini, juga melanggar
Melanggar Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang pelaksanaan pekerjaan apapun yang didanai/dibiayai pemerintah, papan proyek wajib dipasang terlebih dahulu.
Menurut salah seorang pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya, bahwa proyek pemasangan boronjong 10 traf ini, dikerjakan oleh BPBD Kabupaten Cianjur. Ketika ditanya mengenai papan nama proyek, pekerja itu mengatakan bahwa sejak awal bekerjapun tidak ada papan nama proyek.
BPBD juga dianggap telah melanggar Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tujuannya agar publik atau masyarakat dengan mudah melakukan pengawasan, termasuk nama CV, Nilai anggaran, dan sumber anggarannya dari mana.
Namun BPBD telah mengabaikan semua aturan yang telah ditentukan pemerintah. Tanpa merasa bersalah, walaupun beberapa persyaratannya tidak ditempuh, proyek pemasangan boronjong 10 traf tetap dikerjakan. Bahkan pekerjaan tersebut hampir rampung.
Sementara menurut Kepala Bidang ( Kabid ) Kedaruratan dan logistik BPBD Kabupaten Cianjur Wangwang mengatakan, jika pekerjaan dalam keadaan darurat bencana, pemerintak bisa langsung menunjuk pelaksana pekerjaan untuk mengerjakan pembangunan tersebut tanpa harus menghitung terlebih dahaulu besaran biaya yang digunakan.
” Karna sifatnya kedaruratan, kalau dibiarkan berlama-lama, ditakutkan tingkat kerusakannya akan semakin besar. Untuk itu kami langsung menunjuk rekanan yang sudah biasa mengerkannya.,” kata Wangwang. Senin 01/11/2024.
Lebih lanjut Wangwang menjelaskan, pembayaran akan dilakukan setelah pembangunan tersebut selesai. ” Mengenai biaya yang digunaka, kami akan menghitungnya secara rinci sesuai kebtuhan material yang digunakan.
“Pelaksana proyek pembangunan pemasangan boronjong 10 traf adalah PT. Syaldi dengan anggaran Rp. 500 juta Tahun Anggaran ( 2024 ). Jadi penunjukan itu dikerjakan dahulu, kemudian pembayaran setelah proyek itu tuntas di bangun,” tutupnya
Subur