MitraPolisiTvOnline.Com.(INHU) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kharisma Agro Sejahtera (KAS) Batu Papan kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) Menghambat Seorang Media Nasional Untuk Melakukan Kunjungan Pada Hari Sabtu (29/06/2024)
Pihak Prusahaan Merasa Keberatan kalau Di kunjungi Oleh Seorang Wartawan Dengan Alasan Prusahaan Tidak Mau Lingkungan Pks (Pabrik Kelapa Sawit) Di Publikasikan Dengan Alasan Prusahaan Sudah Seringkali Di Kunjungi Oleh Media Lain.
Ini Jelas Sekali Kalau PT.Kharisma Agro Sejahtera (KAS) Sudah Melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers “Barang Siapa Yang Menghalangi Seorang Media Atau Wartawan Melakukan Peliputan”
“Baik Pemerintah Maupun Swasta Akan Di Pidana 2 Tahun Penjara Dan Denda Sebesar Rp 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah) Berdasarkan Undang-Undang Pers Ini Jelas Sekali Kalau PT.Kharisma Agro Sejahtera Ini Tidak Mentaati Dengan Hukum Yang Berlaku Di Negara Kita Ini.
Sementara Itu Menurut Seseorang Narasumber Yang Enggan Di Sebutkan Nama Nya Menjelaskan Ke Awak Media,,”Di Duga PT.Kharisma Agro Sejahtera (KAS) Ini Sering Membuang Limbah Ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Sementara Sungai Tersebut Masih Di fungsi Kan Oleh Sebagian Masyarakat Tempatan Apalagi Ketika Musim Kemarau Ini”
Sementara Pabrik kelapa Sawit (PKS) PT.Kharisma Agro Sejahtera (KAS) Berdiri Dekat Sekali Dengan Pemukiman Warga Dan Terlihat Sekali Kalau Asap Yang Di Keluarkan Dari Pabrik Itu Langsung Ke Perumahan Masyarakat Dan Juga Menimbulkan Aroma Yang Tidak Enak.
Awak Media Langsung Menghubungi Salah Seorang Manajemen Prusahaan Pak Along Melalui whastApp Namun Tidak Ada Jawaban Yang Pasti Dan Beliau Mengatakan Melalui Cheting “Nantik Ada Yang Bisa Menjelaskan Bang” Awak Media Tidak Tau Siapa Orang Nya.
Di Mintak Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Riau Polres Indragiri Hulu Dan Polsek Batang Cenaku Dan Juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau Dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu Segera Bertindak Tegas.
(BD/TIME)