MitraPolisiTvOnline.Com…PEKANBARU, – Kota Pekanbaru adalah sebagai ibu kota Provinsi Riau, yang lebih dikenali sebagai tanah Melayu atau Bumi Lancang Kuning. Kota Pekanbaru saat ini begitu pesat dengan pertumbuhan penduduk dan perkembangan kotanya. Namun dibalik peningkatan pertumbuhan tersebut, Pemerintahan Kota (Pemkot) Pekanbaru dinilai sangat perlu melakukan penataan dan pengawasan di kota Pekanbaru, agar tetap mencerminkan nilai-nilai sejatinya tanah Melayu.
Seperti halnya saat ini yang menjadi keresahan masyarakat kota Pekanbaru. Perkembangan kota Pekanbaru yang begitu pesat saat ini, diduga menjadi ajang Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satu persoalan yaitu retribusi sampah.
Ulah oknum-oknum mengaku petugas retribusi sampah, kini mulai meresahkan masyarakat kota Pekanbaru. Mereka yang masih saja melakukan aksi pungutan liar atau lebih dikenali sebutan Pungli itu, akan bakal ditindak oleh aparat penegak hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sabtu (9/11/2024).
“Oknum yang coba bermain-main, dilaporkan saja, kita proses. Apalagi sampai dengan adanya tindak kekerasan,” tegas Risnandar Mahiwa.
Diungkapkannya, bahwa pemerintah kota Pekanbaru sudah menggelar rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota Pekanbaru, terkait ulah ada oknum yang memungut iuran sampah tanpa izin. Mereka tentu bakal ditindak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Risnandar mengatakan, penindakan itu dilakukan tidak cuma sebatas oknum yang mengaku sebagai pemungut retribusi sampah, namun ia tidak segan menindak jika ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pungli layanan sampah.
“Sekiranya ada oknum-oknum ini yang mengatasnamakan dari Pemkot, tentu bakal ditindak juga, sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku,” ujar Pj. Walikota Pekanbaru.
Selain itu, Risnandar mendorong agar masyarakat kota Pekanbaru membayar retribusi sampahnya secara non tunai. Apalagi sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sudah menyampaikan nomor rekening pembayaran retribusi sampah, agar benar-benar menjadi pendapatan daerah.
“Saya mengajak dan menghimbau masyarakat kota Pekanbaru, untuk mengoptimasi retribusi sampah,” ucap Risnandar Mahiwa.
Risnandar menilai pembayaran secara non tunai, sudah tentu mencegah adanya kebocoran pendapatan daerah. Pembayaran secara non tunai ini, guna menghindari pungutan liar, mencegah sanksi dan denda keterlambatan.
“Masyarakat bisa melakukan pembayaran secara non tunai ke rekening penampung DLHK Kota Pekanbaru, melalui Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, nomor rekening 1070200191 atau Bank Negara Indonesia (BNI) nomor rekening 1341589793,” tutup Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
(BADRIZAL) ….Melaporkan Dari RIAU…🙏