mitrapolisitv Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli mengimbau kepada jajaran ASN di Kabupaten Sumedang untuk menghentikan segala aktivitas serta segera melaksanakan salat fardu secara berjemaah di masjid maupun musala terdekat.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumedang Nomor 50 Tahun 2024 tentang himbauan menghentikan kegiatan sewaktu azan dan melaksanakan salat berjamaah di masjid atau musala. SE tertanggal 28 Mei 2024 ini ditujukan kepada seluruh perangkat OPD, instansi vertikal, Kepala BUMN/BUMD, camat, lurah/kepala desa dan masyarakat Sumedang.
“Saya Penjabat Bupati Sumedang menghimbau kepada seluruh perangkat OPD, kecamatan dan aparatur desa di Sumedang untuk menghentikan segala aktivitas di saat azan berkumandang, serta segera melaksanakan salat fardu secara berjemaah baik di masjid maupun musala terdekat,” tulis Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli.
Pj. Bupati Yudia Ramli mengatakan,dikeluarkannya SE tersebut untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. “Semoga Kabupaten Sumedang semakin bertambah keberkahannya juga terhindar dari berbagai macam musibah serta bencana,” katanya.
Selain itu, SE ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan Visi Sumedang Sejahtera, Agamis dan Demokratis (SEHATI) serta mendukung efektivitas kerja. [Yayat mp]