Cianjur. Mitrapolisitv.com –
Kabupaten Cianjur mendapatkan tambahan kuota tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) untuk formasi tahun 2024, sebanyak 3.886 orang, dengan rincian 3.066 tenaga guru, 500 tenaga kesehatan ( nakes ) dan 300 orang tenaga teknis.
Pelaksanaan seleksi dilakukan dua tahap, dan pengumuman yang baru keluar 159 orang nakes dan296 tenaga teknis. Untuk formasi tenaga guru belum keluar. Sementara pengumuman tahap kedua masih berlangsung sampai 15 Januari 2025.
Menurut keterangan Kepala Bidang ( Kabid ) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ( PPIK ) Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Cianjur, Andi Juandi mengatakan, bagi honorer yang tidak lolos seleksi akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu, meskipun aturan teknisnya belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Honorer yang tidak lolos tetap bekerja seperti biasa dengan status PPPK Paruh Waktu. Namun, teknis penggajian dan aturan lainnya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat pusat,” katanya. Selasa 07/01/2025.
Untuk tahap pertama seleksi PPPK nakes sudah tuntas, namun masih ada kekosongan 129 jabatan seperti dokter, perawat, dan nutrisionis.
“Tes tahap pertama cukup sulit sehingga banyak yang tidak mencoba. Namun, kemungkinan kekosongan ini akan terisi pada gelombang kedua,” jelasnya.
Sedangkan bagi tenaga guru, hasil seleksi tahap pertama masih dalam pengolahan Kemendikdasmen. Melihat antusiasme pelamar untuk menjadi tenaga guru PPPK pada tahap pertama sebanyak 6.447 orang. Pendaftaran seleksi tahap kedua diperpanjang hingga 15 Januari 2025, karna masih banyak guru honorer yang belum mendaftar.
Gelombang kedua seleksi diperpanjang hingga 15 Januari karena masih banyak non-ASN yang belum mendaftar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, istilah honor dihapus.
“Jika honorer guru tidak lolos PPPK, akan dijadikan tenaga PPPK Paruh Waktu. Dan perangkat daerah tidak boleh mengangkat tenaga honorer baru, karena ada sanksi tegas sesuai UU yang dibuat pemerintah,” tukasnya.
Lebih lanjut Kabid PPIK BKPSDM Kabupaten Cianjur mengatakan,
penggajian untuk PPPK Paruh Waktu masih dalam dibahas dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Staf Penggajian BKAD, Zaenal Muttaqin, menyatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari BKN pusat dan BKPSDM terkait penganggaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu.
“Kami belum mendapat arahan tentang mekanisme gaji, tunjangan, atau penganggaran lainnya. Semua keputusan bergantung pada pusat,” katanya. Selasa 07/01/2025.
Kata Zenal, tenaga kerja yang dialihkan ke PPPK Paruh Waktu akan tetap menerima gaji sesuai status sebelumnya. Tambahan tunjangan atau kebijakan lain akan mengikuti regulasi dari pusat.
” Kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu, kami masih menunggu regulasi dari pemeritah pusat,” pungkasnya
Subur.